
Ilustrasi
JawaPos.com - Tim gabungan Polda Kaltim bersama Polres Bontang berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan berantai. Pelaku membunuh dua orang korban atas nama Subhan Nur (21), dan Sutardi (51).
Kedua korban dihabisi menggunakan hammar dan pisau di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yakni di Bontang dan Kukar. Pelaku bernama Eko Susilo (35) ini menimbun kedua korban dengan cara ditumpuk dalam satu lubang di Kilometer 27 Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Direskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Winston Tommy Watuliu mengatakan, awal pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan tulang-belulang manusia di TKP pada Selasa (8/11) silam.
“Awal pengungkapan saat ditemukannya dua jenazah yang sudah berbentuk tengkorak dan tulang belulang. Penemuan pada 8 November, sedangkan menurut dokter, kematian diperkirakan pada dua minggu sebelum ditemukan,” papar Winston dikutip dari Balikpapan Pos (Jawa Pos Group), Rabu (30/11).
Awalnya, petugas sempat merasa kesulitan dalam identifikasi korban. Walaupun tidak ada laporan kehilangan anggota keluarga, hamun Kepolisian terus mencari pihak keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya. Setelah melakukan penyidikan dan menemukan informasi mengenai korban, petugas lalu melakukan investigasi untuk menemukan siapa pelaku pembunuhan.
“Kami terus menganalisa dan investigasi, selanjutnya kami dapatkan latar belakang korban dan hal yang berkaitan dan interaksi terakhir korban. Setelah itu kami berhasil mendapatkan petunjuk yang mengarah pada pelaku kejahatan,” imbuhnya.
Setelah berhasil meringkus pelaku, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan diketahui pelaku melakukan kejahatan dengan motif ingin merampok dan utang-piutang. Pelaku juga mengambil mobil milik salah seorang korban dan mengganti nomor polisi mobil tersebut. diketahui antara pelaku dan korban sama-sama pemain judi, dan pelaku berhutang pada korban sebesar Rp 2 juta.
“Terkait ini apakah pembunuhan berencana atau tidak, masih kami dalami. Petugas telah melakukan beberapa pemeriksaan dan alat bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata dia.
Ia melanjutkan, sementara ini pelaku dinyatakan tunggal dalam melakukian kejahatannya. Saat diamankan, pelaku sempat menerima tiga tembakan di kakinya. Ini dilakukan petugas sebagai upaya pencegahan pelaku melarikan diri.
“Pelaku semacam ini yang sadis melakukan pembunuhan adalah semacam predator yang jika tidak diamankan bisa saja melakukan kejahatan lain,” tuturnya. (bp-21/fab/JPG)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
