
Jupiter
JawaPos.com - Aktor dan pembawa acara Jupiter Fortissimo akhirnya menjalani sidang putusan pada Selasa (29/11). Dalam sidang itu dia dinyatakan terbukti memiliki narkotika yang dikonsumsi secara pribadi. Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan untuknya.
Pihak Jupiter Fortissimo mengaku tidak masalah dengan keputusan tersebut.
"Kami bersyukur, Jupiter menghadapi tuntutan 5 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta. Tapi hakim memutuskan dua tahun enam bulan," kata kuasa hukum Jupiter, Francisca Indrasari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/11).
"Jupiter cukup puas, kami juga berharap Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan banding," sambungnya.
Seperti diketahui, Jupiter Fortissimo tidak kapok memakai narkoba. Setelah berurusan dengan polisi pada 2008 silam, tahun ini dirinya kembali ditangkap pihak berwajib. Dia diamankan di tempat karaoke daerah Lokasari, Selasa (10/5) lalu dini hari karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,5 gram. (ded/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
