Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 November 2016 | 17.22 WIB

Gadis Bawah Umur Dibawa Kabur, Pelakunya Tertangkap, Kini Nasibnya...

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Akibat perbuatannya, Herman (20) akhirnya meringkuk di sel tahanan Polres Paser dan menjalani sejumlah pemeriksaan dari penyidik.



Warga jalan Senaken Gang Kenanga Merawen 5 Desa Senaken, Tanah Grogot itu, dilaporkan dengan laporan polisi Nomor: LP/K-295/XI/2016/Kaltim/Res paser tgl 24 november 2016 tentang dugaan membawa lari anak dibawah umur, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya).



Kejadian berawal saat Mawar pamit pergi sekolah (17/11) pukul 07.00 wita. Saat jam pulang sekolah, Mawar ternyata tidak langsung pulang ke rumahnya. Hal ini tentu membuat orang tua Mawar gelisah, dan berinisiatif untuk mencari informasi ke teman dekat Mawar.



Kabar yang didapat dari rekan Mawar cukup mengejutkan. Ternyata hari itu Mawar pergi ke sekolah hanya menitipkan baju seragam sekolah ke teman dekatnya lalu pergi.



Setelah dicari selama kurang lebih satu pekan namun tidak menemukan kabar, akhirnya orang tua mawar melaporkan kejadian hilangnya Mawar ke Polres Paser pada Kamis (24/11) sekira pukul 22.30 wita.



Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya mengamankan Herman karena telah membawa Mawar (16) tanpa seizin orang tuanya sejak 17 November 2016 lalu.



“Herman diamankan, sehari setelah orang tua mawar melaporkan ke polisi, jumat (25/11) menjelang magrib. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan baju sekolah yang dititipkan korban kepada rekannya dijadikan sebagai barang bukti,” ujar Kapolres dikutip dari Balikpapan Pos (Jawa Pos Group), Rabu (30/11).



Ditanya apakah korban sudah sempat dicabuli pelaku, Kasat Reskrim Polres Paser AKP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan dari pelaku dan korban.



“Karena perbuatannya, Herman diancam pasal Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang membawa lari anak di bawah umur, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” kata Aldi. (ian/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore