
Ilustrasi
JawaPos.com - Ketua Komisi Fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat Jumat di jalan raya.
Hal ini, kata dia, setelah Polri meminta kepada MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat Jumat di jalan raya. Berikut ini, fatwa MUI berkaitan tentang salat Jumat di jalan raya yang didapat redaksi JawaPos.com:
1. Salat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim yang baligh, laki-laki, mukim, dan tidak ada udzur syar’i.
2. Udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban salat Jumat antara lain: safar, sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
3. Unjuk rasa untuk kegiatan amar makruf nahi munkar, termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan tidak menggugurkan kewajiban salat Jumat.
4. Salat Jumat dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, salat Jumat sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman.
5. Apabila salat Jumat dilaksanakan di luar masjid, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan salat Jumat
b. Terjamin kesucian tempat dari najis
c. Tidak menggangu kemaslahatan umum
d. Menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.
e. Mematuhi aturan hukum yang berlaku
6. Setiap orang yang tidak terkena kewajiban salat Jumat, jika melaksanakan salat Jumat hukumnya sah sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi.
7. Setiap orang muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat salat Jumat tiba, maka tidak wajib salat Jumat dan menggantinya dengan salat Dzuhur.
8. Kegiatan keagamaan sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan :
a. Penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat,
b. Dilakukan sesuai dengan kebutuhan
c. Aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib
9. Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 8 hukumnya haram.
Dia mengatakan, pemerintah perlu menjamin kebebasan beribadah warga negara dan memfasilitasi pelaksanaannya agar aman, nyaman, khusyuk, dan terlindungi. Dia juga menghimbau umat Islam perlu menjaga ketertiban dalam pelaksanaan ibadah dan syi'ar keagamaan.
"Aparat keamanan harus menjamin keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah dan syi'ar keagamaan umat Islam," katanya.
Fatwa tersbesut berlaku pada tanggal ditetapkan, 28 Shafar 1437 Hijriah atau 28 November 2016. Dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. (cr2/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
