Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 November 2016 | 06.57 WIB

MUI Keluarkan Fatwa Salat Jumat di Jalan Raya

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Ketua Komisi Fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat Jumat di jalan raya.



Hal ini, kata dia, setelah Polri meminta kepada MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat Jumat di jalan raya. Berikut ini, fatwa MUI berkaitan tentang salat Jumat di jalan raya yang didapat redaksi JawaPos.com:



1. Salat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim yang baligh, laki-laki, mukim, dan tidak ada udzur syar’i.



2. Udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban salat Jumat antara lain: safar, sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.



3. Unjuk rasa untuk kegiatan amar makruf nahi munkar, termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan tidak menggugurkan kewajiban salat Jumat.



4. Salat Jumat dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, salat Jumat sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman.



5. Apabila salat Jumat dilaksanakan di luar masjid, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:



a. Terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan salat Jumat

b. Terjamin kesucian tempat dari najis

c. Tidak menggangu kemaslahatan umum

d. Menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.

e. Mematuhi aturan hukum yang berlaku



6. Setiap orang yang tidak terkena kewajiban salat Jumat, jika melaksanakan salat Jumat hukumnya sah sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi.



7. Setiap orang muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat salat Jumat tiba, maka tidak wajib salat Jumat dan menggantinya dengan salat Dzuhur.



8. Kegiatan keagamaan sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan :

a. Penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat,

b. Dilakukan sesuai dengan kebutuhan

c. Aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib



9. Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 8 hukumnya haram.



Dia mengatakan, pemerintah perlu menjamin kebebasan beribadah warga negara dan memfasilitasi pelaksanaannya agar aman, nyaman, khusyuk, dan terlindungi. Dia juga menghimbau umat Islam perlu menjaga ketertiban dalam pelaksanaan ibadah dan syi'ar keagamaan.



"Aparat keamanan harus menjamin keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah dan syi'ar keagamaan umat Islam," katanya.



Fatwa tersbesut berlaku pada tanggal ditetapkan, 28 Shafar 1437 Hijriah atau 28 November 2016. Dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. (cr2/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore