
MS (kaus biru) saat diinterogasi di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Kutim, Kamis (24/11).
JawaPos.com - Kelakuan MS (46) membuatnya harus berurusan dengan polisi. Warga Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur, ini tega menghamili anak tirinya sendiri yang berinisial Vi (14). MS berdalih perbuatan bejatnya itu lantaran tak dapat pelayanan seksual dari istrinya, Has, selama satu tahun.
Kejadian itu baru terungkap saat korban hamil tujuh bulan. Kasus tersebut kini ditangani Polsek Rantau Pulung dan dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim.
Sumber Kaltim Pos (Jawa Pos Group) di kepolisian menyebut bahwa korban merupakan anak terakhir dari tujuh bersaudara. Sementara pelaku merupakan ayah tiri yang menikah dengan ibu korban pada 2009.
Persetubuhan tersebut terjadi sebanyak dua kali di rumah mereka, yang hanya dihuni empat orang, termasuk satu orang saudara kembar korban. Pertama sekitar Maret dan September, dilakukan saat mereka tidur bertiga yakni pelaku, korban, dan ibu korban.
Mereka tidur bertiga dalam satu kasur, dengan posisi MS di tengah sementara istrinya di sebelah kiri, dan korban Vi di sebelah kanan. Sementara itu, saudara kembar korban tidur di kamar depan rumah.
Melihat kesempatan itu, nafsu bejat MS timbul. Sekitar pukul 01.00 Wita, saat semua orang terlelap dan lampu genset kampung mati, dia melancarkan aksinya mencabuli korban yang masih di bawah umur itu.
Perbuatan bejat itu berlangsung hanya beberapa menit. Awalnya korban sempat menolak, namun akhirnya pasrah keperawanannya direnggut MS. Persetubuhan pun terulang pada September.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, peristiwa itu didasari hasrat seksual yang tidak tertahan. Sebab, selama satu tahun belakangan ini, Has tak lagi memenuhi keinginan batinnya karena sakit komplikasi.
Sementara itu, Kapolsek Rantau Pulung Iptu Aripin mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1), (2), (33) juncto 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. (*/dns/ms/k8/fab/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022