
Menkopolhukam Wiranto didampingi Jaksa Agung M Prasetyo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung,
JawaPos.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengeluhkan sikap masyarakat terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Wiranto, sebelum Ahok ditetapkan tersangka, masyarakat mulai dari organiasasi masyarakat (ormas) mendesak agar mantan Bupati Belitung Timur itu segera ditangkap.
Padahal saat itu kasus Ahok tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. "Muncul peradilan-peradilan di masyarakat yang memvonis, sebelum peradilan sesungguhnya berlangsung," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/11).
Oleh karena itu, mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam) itu menilai, masyarakat telah membuat gaduh dalam kasus yang dihadapi oleh mantan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
"Ada suatu vonis yang membuat masalah menjadi runyam," katanya.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan oleh Wiranto agar mempercayakan saja kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menegaskan tidak akan melakukan intervensi hukum.
Mayarakat hanya perlu mengawasi jalannya proses hukum terhadap Ahok. Tanpa harus mengintervensi penegak hukum. "Saya yakinkan tidak ada niatan dan sikap dari Presiden untuk mengintervensi," pungkasnya.
Sekadar informasi, Wiranto menggelar silaturahmi dengan sejumlah tokoh lintas agama di Kantor Kemenko Polhukam.
Sebelumnya, pada Rabu 16 November lalu, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono mengatakan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama Islam.
Keputusan ini keluar setelah Bareskrim melakukan gelar perkara semi terbuka, rapat internal dan pemeriksaan sejumlah saksi, ahli maupun barang bukti.
Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka, Bareskrim juga memutuskan mencegah Ahok pergi ke luar negeri. Bareskrim juga langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk menyidik Ahok dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surah Al Maidah ayat 51.
Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin non muslim.(cr2/JPG)

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
