Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 November 2016 | 10.13 WIB

Sedang Tidur Pulas, Buronan Kasus Cabul Diringkus Aparat

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com MEDAN - Setelah setahun menjadi pengejaran polisi, akhirnya RZ (20), pelaku pencabulan tertangkap juga. Tersangka ini dibekuk petugas saat tidur lelap di rumahnya di kawasan Jalan Beringin II, Medan Helvetia pada Sabtu (19/11).



Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban, TRF (13) yang tertuang dalam LP/999/X/2015/Restabes medan/SPK Medan Helvetia tertanggal 21 Oktober 2015.



Dalam laporan tersebut, kata Hendra, korban mengaku sudah tiga kali dicabuli tersangka di tempat yang sama, yakni di toilet musala.



Lokasi musala ini tidak jauh dari Kantor Camat Medan Helvetia. "Begitu mengetahui korban melaporkan kejadian ini ke Polisi, tersangka langsung melarikan diri,” ujar Hendra dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Minggu (20/11).



Saat ditangkap, RZ tidak melakukan perlawanan. Hanya saja dia berusaha mengelak dari sangkaan aparat kepolisian. RZ berdalih hanya pernah mengajak korban saja.



Atas pengakuan itu, pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan intensif pada terasngka sekaligus mengumpulkan barang bukti.



Termasuk memeriksa kembali saksi dan korban, juga akan dilakukan. "Kita melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti,” ujar Hendra.



Jika terbukti bersalah, maka tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (ain/bal/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore