
Ruhut Sitompul
JawaPos.com - Juru Bicara Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul mengatakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) tidak mengerti akan hukum.
Hal ini dikatakan Ruhut setelah GNPF-MUI mendesak aparat kepolisian segara menahan petahana calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), karena telah menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama.
Menurut Ruhut, Ahok tidak ditahan karena walaupun mantan Bupati Belitung itu berstatus tersangka namun bisa ikut tahapan Pilgub DKI, hal itu merujuk pada pasal 88 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"(GNPF-MUI) tolong belajar hukum lagi," tegas Ruhut kepada JawaPos.com, Sabtu (19/11).
Jika GNPF-MUI tetap mendesak agar aparat kepolisian segera menahan Ahok, politikus Partai Demokrat tersebut pun mengajak debat hukum kepada pihak-pihak terkait. Ruhut mengaku akan mengajari mereka hukum lagi.
"Mari debat hukum sama aku," tegasnya.
Selain itu, Ahok yang diminta untuk ditahan juga tidak akan menjadikan elektabilitasnya turun. Sampai saat ini Ruhut mengaku ada ratusan masyarakat yang menyatakan mendukung Ahok di Pilgub DKI Jakarta 2017.
"Ahok orang yang terzalimi, orang jadi bersimpati. Ini bicara hukum alam siapapun yang teraniaya pasti semakin dicintai rakyat," pungkasnya.
Sebelumnya, Panglima Lapangan GNPF MUI, Munarman mengatakan, pihaknya memberikan enam sikap, agar Ahok segera ditahan oleh aparat Polri.
Pertama, kata Munarman, Ahok sudah dinyatakan sebagai tersangka dugaan penistaan agama dengan acaman 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 156 a, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua, apabila Ahok tidak ditahan maka berpotensi melarikan diri dari Indonesia.
Ketiga, tutur Munarman, mantan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini berpotensi hilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita Polri termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya.
Keempat, Ahok berpotensi mengulangi perbuatan sesuai dengan sikap arogannya yang selama ini suka mencaci dan menghina ulama dan umat Islam. Kata Munarman seperti pada pernyataan Ahok beberapa waktu yang lalu di ABC News, yang menyatakan peserta Aksi Bela Islam II, pada Jumat 4 November lalu dibayar per orang Rp 500 ribu.
Kelima, alasan meminta agar Ahok ditahan, karena pelanggarannya terhadap hukum yang telah membuat heboh nasional dan internasional yang telah berdampak luas, serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka maupun meninggal dunia.
Keenam, meminta Ahok ditahan karena merujuk dengan prosedur hukum terkait penistaan agama pada pasal 156 a KUHP, semua tersangka harus ditahan.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
