Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 November 2016 | 21.15 WIB

Desakan MUI Terhadap Tersangka Ahok

Basuki Tjahaja Purnama - Image

Basuki Tjahaja Purnama

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa heran dengan belum ditahannya Basuki Tjahaja Purnama. Padahal telah gubernur nonaktif itu telah berstatuskan sebagai tersangka.



Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan, setidaknya ada dua alasan kuat kenapa pria yang karib disapa Ahok itu harus ditahan.



"Pertama, dia ada potensi mengulangi kesalahannya (menistakan agama). Dibuktikan lagi dengan tuduhan pendemo 411 dibayar Rp 500 ribu," ujar Zaitun di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11).



Kedua, lanjut dia menerangkan, ini menyangkut yurisprudensi di Indonesia. Zaitun berujar bahwa, setiap kasus penistaan agama di negeri ini belum ada satu pun yang tersangka yang tidak ditahan. "Semua tersangka (penistaan agama) ditahan," sebutnya.



Pernyataan itu disampaikan Muhammad Zaitun Rasmin terkait dengan adanya rencana aksi damai islam jilid tiga, 2 Desember nanti.



Lebih jauh dikatakannya, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 121 mengatakan, bila seorang tersangka terancam penjara lima tahun ke atas, itu dapat ditahan.



"Maka wajar diminta untuk ditahan. Kalau ditahan justru lebih baik. Karena dia (Ahok) tidak akan diwawancara dan mulutnya akan semakin direm," tandasnya.



Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/11) lalu atas dugaan kasus penistaan agama melalui pidatonya di Kepulauan Seribu.



Kendati Bareskrim Polri telah menetapkan gubernur nonaktif itu sebagai tersangka namun, Ahok tidak ditahan dalam penjara. (uya/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore