Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 November 2016 | 22.53 WIB

Tersangka, LSI: Elektabilitas Ahok Tersisa 10,6 Persen

Ahok-Djarot bersama Ruhut Sitompul dalam satu acara - Image

Ahok-Djarot bersama Ruhut Sitompul dalam satu acara

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta nonantif Basuki Tjahaja Purnama telah ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas kasus dugaan penistaan agama.



Lingkaran Survei Indonesia (LSI) merilis haril survei, pasca mantan Bupati Belitung Timur itu ditetapkan menjadi tersangka.



Peneliti LSI Ardian Sopa mengungkapkan,  pasca Ahok menjadi tersangka dukungan terhadap mantan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) hanya tinggal 10,6 persen. Ahok telah ditinggalkan 60 persen pemilihnya.



"Bukan tidak mungkin Ahok akan tergusur di putaran pertama (Pilgub DKI Jakarta 2017)," ujar Ardian di Kantor LSI, Rawamangun, Jakarta, Jumat (18/11).



Dia menambahkan, basis dukungan yang meninggalkan Ahok adalah dari kelompok masyarakat non muslim, pendidikan tinggi, masyarakat yang memiliki pendapatan besar, dan pemilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).



"Mereka seakan-akan beramai-ramai meninggalkan Ahok," katanya.



Elektabilitas mantan anggota Komisi II DPR ini dikatakan Ardian terus merosot. Pada di November 2016 elektabilitas Ahok sudah di bawah 30 persen.



Seperti di bulan Maret 2016 elektabilitas Ahok sebesar 59,3 persen, Juli 2016 sebesar 49,1 persen, Oktober 31,4 persen dan di bulan November menjadi 24,6 persen.



"Kasus dugaan penistaan agama adalah salah satu faktor utama turunnya suara Ahok di November 2016," ungkapnya.



Sekadar informasi, survei atau riset itu itu dilakukan pada yanggal 31 Oktober sampai 5 November 2016 di Jakarta. Survei dilakukan secara tatap muka terhadap 440 responden.



Responden itu dipilih dengan menggunakan metode multistage random sampling, dengan margin of error lebih kurang sebesar 4,8 persen.



Saat survei ini dilakukan memang Ahok belum menjadi tersangka, namun responden telah ditanya perihal dukungan bila mantan politikus Partai Golkar itu menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.



Sebelumnya, pada Rabu 16 November lalu, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono mengatakan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama Islam. 



Keputusan ini keluar setelah Bareskrim melakukan gelar perkara semi terbuka, rapat internal dan pemeriksaan sejumlah saksi, ahli maupun barang bukti. 



Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka, Bareskrim juga memutuskan mencegah Ahok pergi ke luar negeri. Bareskrim juga langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk menyidik Ahok dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore