
Munarman
JawaPos.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia memberikan pernyataan sikap terkait status tersangka yang disandang Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait sangkaan dugaan penistaan agama.
Panglima Lapangan GNPF MUI, Munarman mengatakan, pihaknya memberikan enam sikap, agar Ahok segera ditahan oleh aparat Polri.
Pertama, kata Munarman, Ahok sudah dinyatakan sebagai tersangka dugaan penistaan agama dengan acaman 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 156 a, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua, apabila Ahok tidak ditahan maka berpotensi melarikan diri dari Indonesia.
"Walaupun sudah dicekal oleh Mabes Polri," ujar Munarman di kawasan Tebet, Jakarta, Jumat (18/11).
Ketiga, tutur Munarman, mantan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini berpotensi hilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita Polri termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya.
"Sehingga dia masih punya wewenang hapus video," katanya.
Keempat, Ahok berpotensi mengulangi perbuatan sesuai dengan sikap arogannya yang selama ini suka mencaci dan menghina ulama dan umat Islam. Kata Munarman seperti pada pernyataan Ahok beberapa waktu yang lalu di ABC News, yang menyatakan peserta Aksi Bela Islam II, pada Jumat 4 November lalu dibayar per orang Rp 500 ribu.
"Ini tuduhan tak mendasar," katanya.
Kelima, alasan meminta agar Ahok ditahan, karena pelanggarannya terhadap hukum yang telah membuat heboh nasional dan internasional yang telah berdampak luas, serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka maupun meninggal dunia.
"Bahkan berpotensi pecah belah bangsa dan negara Indonesia," ungkapnya.
Keenam, meminta Ahok ditahan karena merujuk dengan prosedur hukum terkait penistaan agama pada pasal 156 a KUHP, semua tersangka harus ditahan.
Sebagai contoh yang terkena pasal tersebut dan ditahan adalah mantan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Arswendo Atmowiloto, Lia Aminuddin (Lia Eden), Yusman Roy, dan Ahmad Musadeq.
Sehingga ungkap pria asal Palembang itu, dengan tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai tersangka adalah ketidakadilan dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
"Maka ini akan bangkitkan pihak lain untuk melakukan penistaan agama lainnya, itu terbukti di sosmed dan Facebook yang banyak melakukan seperti perbuatan Ahok sehingga dia menantang untuk ditahan. Karena dia tahu Ahok saja tak ditahan," pungkasnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
