Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 November 2016 | 19.55 WIB

GNPF MUI Ajak Masyarakat Ikut Aksi Damai Bela Islam III

Ketua Dewan Pembina GNPF MUI, Habib Rizieq Shihab - Image

Ketua Dewan Pembina GNPF MUI, Habib Rizieq Shihab

JawaPos.com -  Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) memutuskan akan kembali turun ke jalan dengan menggelar aksi unjuk rasa Bela Islam jilid III, pada Jumat 2 Desember 2016.



Ketua Dewan Pembina GNPF MUI, Rizieq Shihab juga mengajak agar umat Islam di Indonesia turun ke jalan meminta agar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera ditahan, karena telah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.



"Kami mengajak lintas, budaya, agama, saudara sebangsa, suku dan lintas etnis ikut mendukung aksi bela Islam tersebut," ujar Rizieq Shihab di kawasan Tebet, Jakarta, Jumat (18/11).



Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) menambahkan, pada aksi 2 Desember nanti yang akan dilakukan di Jalan Sudirman dan Thamrin, berharap para pemilik gedung di kawasan tersebut memberikan dukungan unjuk rasa damai itu.



"Ini aksi super damai ini aksi untuk bersatu NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," katanya.



Sementara di tempat yang sama, Koordinator Lapangan GNPF MUI, Munarman juga menyerukan kepada masyarakat dan organiasasi masyarakat (ormas) Islam juga turun ke jalan, untuk menegakan keadilan agar mantan Bupati Belitung Timur itu bisa segara ditahan oleh Bareskrim Polri.



"Ormas di Indonesia dengan menggunakan satgasnya berharap mengikuti aksi Bela Islam ini," tuturnya.



Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono mengatakan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama Islam.



Keputusan ini keluar setelah Bareskrim melakukan gelar perkara semi terbuka, rapat internal dan pemeriksaan sejumlah saksi, ahli maupun barang bukti.



Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka, Bareskrim juga memutuskan mencegah Ahok pergi ke luar negeri. Bareskrim juga langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk menyidik Ahok dalam kapasitasnya sebagai tersangka.



Sekadar informasi, kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surah Almaidah ayat 51.



Dalam ayat itu menyebutkan, mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin non muslim.(cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore