Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 November 2016 | 04.34 WIB

YLKI: Penghapusan Beberapa Pasal di RUU Tembakau Membahayakan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Sampai saat ini pimpinan DPR masih belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. 



Hal ini membuat Badan Legislasi (Baleg) terus mengejar agar disahkan.



Terkait hal itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan RUU itu bisa menghapus pasal tentang kesehatan. 



"RUU Pertembakauan akan menghapuskan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur bahaya rokok," ucap Tulus saat dikonfirmasi, Kamis (17/11).



Dia menilai, produk tembakau tidak memiliki nilai urgensi untuk diatur dalam sebuah undang-undang.



Dia mencontohkan tanaman padi yang merupakan bahan pangan utama dan memengaruhi kehidupan masyarakat saja tidak diatur dalam undang-undang.



Bukan hanya itu, dia melihat masyarakat Indonesia lebih membutuhkan regulasi yang kuat dan komprehensif untuk melindungi dari dampak buruk tembakau.



"Ini sebuah langkah gegabah dan merupakan kemunduran yang luar biasa besar untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya dan dampak buruk rokok atau tembakau," ungkap Tulus.



Karenanya, bila DPR mengesahkan RUU tersebut, maka telah mengabaikan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.



"Berarti DPR telah menggadaikan kesehatan dan masa depan anak-anak, remaja, dan generasi muda menjadi pecandu tembakau,” tukas dia??.(elf/JPG)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore