
Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggarap kasus dugaan penyuapan yang dilakukan tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
Namun dalam penyidikan kasus ini, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis melihat barang bukti yang digunakan penyidik tak kuat.
Seharusnya, kata Margarito Kamis, penyidik KPK harus mencari barang bukti yang logis dan kuat dalam kasus dugaan penyuapan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun kepada Akil Mochtar, dalam kasus persidangan sengketa Pilkada Buton pada tahun 2012 silam.
“Penyidik wajib menemukan baik dari barang bukti maupun keterangan para saksi yang menerangkan ada kaitan logis dan kuat yang menunjukkan secara pasti adanya pembicaraan spesifik antara Arbab Paroeka dengan Bupati Buton untuk memberikan uang kepada hakim yang menyidangkan perkaranya,” ungkap Margarito kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/11).
Sebagaimana diketahui dugaan penyuapan oleh Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun mencuat kembali setelah dirinya mencalonkan kembali dalam pilkada 2017 mendatang.
Dugaan tersebut merujuk pada sengketa pilkada yang memenangkan dirinya pada tahun 2012 silam sebagai Bupati Buton terpilih.
Pernyataan advokat Arbab Paproeka kepada KPK mengatakan bahwa Umar Samiun diperas olehnya dengan meminjam nama Akil Mochtar. Meskipun sempat ada pertemuan antara Akil Mochtar dan Arbab tetapi tidak ada pembicaraan spesifik mengenai Kasus Pilkada Buton dan permintaan uang suap kepada Umar Samiun.
“Harus dipastikan bahwa hakim yang hendak diberi uang tahu atau sekurang-kurangnya tahu bahwa akan diberi uang atau meminta uang melalui Arbab Paproeka,” terang Margarito.
“Apabila bupati buton bertemu dengan sang hakim harus dipastikan dimana pertemuan, kapan dan dihadiri oleh siapa saja,” lanjutnya.
Pernyataan Margarito tersebut relevan karena tidak ada pertemuan antara Bupati Buton dengan Akil mochtar. Bahkan pertemuan yang diakui sebagai komunikasi antara Arbab Paproeka dengan Akil Mochtar juga tidak membahas secara spesifik mengenai Pilkada buton.
“Akil maupun Samsu sama sekali tidak pernah bertemu,” ujar Arbab Paproeka seusai diperiksa KPK beberapa waktu yang lalu.
Untuk diketahui, KPK Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar, dalam kasus persidangan sengketa Pilkada Buton pada tahun 2012 silam.
Samsu diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Bupati Buton Samsu Umar mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil sekitar tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil.
Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil. (iil/JPG)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
