
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar
JawaPos.com - Calon Gubernur DKI Jakarta yang juga calon dari petahana, Basuki Tjahaja Purnama kini telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Pria yang karib disapa Ahok ini berstatus tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Selain dijerat Pasal 156 KUHP tentang penodaan, mantan Bupati Belitung Timur ini juga dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menerangkan, pasal itu masih dalam bentuk sangkaan. Bukan artinya Ahok juga melanggar ITE.
"Nanti lihat saja, siapa yang melakukan penyebarluasan itu. Kalau Pak Ahok diduga sebagai tersangka ketika dia berceramah. Kalo Youtube (pengunggah) itu mungkin orang lain lagi. Bisa terpenuhi, bisa enggak terpenuhi,” tutur Boy di Mabes Polri, Kamis (17/11).
Lanjut Boy berkata, kedua pasal itu belum tentu terbukti dilakukan Ahok. Dan memang masih perlu pembuktian lebih mendalam lagi di tahap persidangan nantinya.
"Belum tentu terpenuhi. Seseorang yang menjadi tersangka, praduga tak bersalah berlaku. Setiap orang yang menjadi tersangka belum tentu bersalah. Yang menentukan bersalah nanti pengadilan. Seorang dinyatakan bersalah setelah ada vonis pengadilan,” Boy menegaskan. (elf/JPG)

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
