Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 November 2016 | 01.34 WIB

Wakil Ketua Komisi III: Penetapan Tersangka Kok Voting

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman - Image

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman

JawaPos.com - Cara kerja Polri dikritisi Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman. Menurutnya Polri tidak otonom menentukan sikap dalam menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka pada kasus dugaan penistaan agama.



"Ya jelas sekali dengan cara kemarin itu kepolisian tidak otonom dalam menentukan sikap," tegas Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).



Dia mengaku tidak dapat mengetahui apakah proses penetapan itu tidak subjektif ataupun tidak objektif. Namun yang pasti, sulit bagi institusi kepolisian dan penyidik untuk memeriksa bukti-bukti yang mengindikasikan Ahok menistakan agama.



Apalagi Kapolri Jenderal Tito Karnavian sendiri menyatakan kepada publik bahwa penyelidik terbelah, saksi-saksi terbelah.



"Itu kan ndak bisa begitu. Tidak boleh menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan keputusan voting, tidak boleh. Ukurannya bukan kuantitatif, tapi kualitatif," tegas Benny.



Karena itu, menurutnya, kepolisian harus mampu menjelaskan kepada publik terkait alat bukti hingga Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.



"Walaupun 100 (orang) mengatakan dia tersangka, kalau tidak ada bukti? Maka itulah gunanya penegak hukum untuk mencegah adanya proses-proses yang tidak objektif dalam proses hukum. Itulah yang berlaku," pungkas politikus Partai Demokrat itu. (dna/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore