Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 November 2016 | 23.56 WIB

Khawatirkan Aksi 25 November, Wakil Ketua DPR Minta Alim Ulama Hormati Putusan Polri

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan - Image

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

JawaPos.com - Aksi Bela Islam III pada 25 November 2016 diprediksi akan tetap berlangsung. Hal ini membuat cemas Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.



Memang, dia tidak bisa melarang demonstrasi lantaran itu hak dari setiap orang dalam proses demokrasi. Namun, dia mengimbau agar aksi itu lebih baik diurungkan. Sebab, apa yang menjadi tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diproses hukum telah dipenuhi pihak Kepolisian.



Untuk itu, dia meminta agar semua pihak menghormati pihak kepolisian yang telah memproses kasus dugaan penistaan  hukum secara adil tanpa keberpihakan.



"Seandainya demo berkaitan dengan hal-hal yang sudah ada kesimpulan sementara, Insya Allah. Kita ini satu saudara, jangan sampai hal-hal kemarin terulang kembali," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).



Lantas Taufik meminta agar para tokoh maupun alim ulama mengajak umatnya untuk mengurungkan niat aksi 25 November.



"Saya yakin para tokoh-tokoh, alim ulama, sesepuh bisa melihat itu secara arif dan bijak. Tanpa juga kita bisa melarang. Tapi harapannya bisa dipahami dan dihormati bersama," pinta dia.



Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan akan ada aksi susulan ujuk rasa pada 25 November mendatang. Pasca demonstrasi 4 November 2016 lalu.



Kendati demikian, hingga saat ini, Polri belum mendapat permohonan izin untuk aksi susulan teraebut.



Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama Islam, kemarin Rabu (16/11).  Keputusan ini keluar setelah Bareskrim melakukan gelar perkara semi terbuka, rapat internal dan pemeriksaan sejumlah saksi, ahli maupun barang bukti.



Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka, Bareskrim juga memutuskan mencegah Ahok pergi ke luar negeri. Bareskrim juga langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk menyidik Ahok dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (dna/JPG)



Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore