Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 November 2016 | 02.10 WIB

Penipuan Modus Baru Yakni Anak Kecelakaan

Pengungkapan modus penipuan kecelakaan anak - Image

Pengungkapan modus penipuan kecelakaan anak

JawaPos.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan bermodus anak kecelakaan. Pelakunya sangat profesional karena membagi peran dengan sangat rapi.



"Dari tahun 2011 mereka sudah melakukan aksi dan baru ditangkap polisi, mereka profesional," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Minggu (6/11)



Jaringan penipuan dan tindak pidana pencucian uang ini dikomandoi sorang pria bernama Amril. Dalam aksinya, dia menyediakan alat untuk kejahatan beriupa handphone, laptop, buku tabungan, kartu ATM dan lain sebagainya.



Amril membagi peran untuk delapan rekannya yakni Hendrik, Ardi, Landardi, Takdir, Alpian, Kasman, Yongki, dan Dodi. Polisi pun masih memburu seorang lagi bernama Herwandi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).



Peran yang digunakan untuk penipuan ini sangat sistematis dan terstruktur. Para tersangka bergiliran menghubungi korban melalui sambungan telepon dengan berpura-pura bahwa anak korban mengalami sebuah kecelakaan. Dalam sambungan telepon, para tersangka berperan menirukan suara security sekolah, guru sekolah, dokter, anak korban dan pihak apoteker.



Setelah korban terpedaya, tersangka meminta transfer sejumlah uang. Korba dibuat bingung lantaran suara yang disampaikan meyakinkan untuk membeli alat-alat medis. Sebab, pengobatan kecelakaan yang terjadi mesti segera diberikan.



Penipuan modus ini kata Budi tergolong baru, sebelumnya pernah terjadi mama minta pulsa, lalu tertangkap kasus narkoba, kini anak kecelakaan.

"Proses penipuan yang mereka lakukan ini dari hulu hingga hilir," ujar Budi.



Namun setelah ada korban yang merasa tertipu dengan jumlah yang besar, lalu dilaporkanlah kelompok. Lalu polisi melakukan pelacakan Amril Cs ditangkap di sebuah Apartemen Cibubur Vilage Tower C5 No 10, Tower C9 No. 17 dan Tower E3 No. 6 Jalan Radar Auri Kelurahan Cibubur, Cimanggis Kota Depok. Seluruh tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya guna penyidikan dan pengembangan jaringan lainnya.



Para tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman panling lama empat tahun penjara. Tak hanya itu, polisi juga memperberat pasal pelanggaran dengan memberikan  UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU).



"TPPU ancaman hukuman paling lama 20 tahu penjara," tutup Budi. (elf/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore