
Ilustrasi
JawaPos.com - Petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Cilegon dan Polsek Cilegon mengamankan tiga pemuda berinisial IB, IK dan AK yang merupakan pengedar dan pemakai obat-obatan terlarang.
Mereka digerebek saat pesta obat-obatan di salah satu rumah di Lingkungan RT 05 RW 04 Lingkungan Telu, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kamis (3/11).
Dalam penggerbekan, petugas berhasil mengamankan ribuan pil yang termasuk dalam kategori narkoba. Ribuan pil itu di antaranya, 51 paket heksimer sebanyak 408 butir, 10 butir valdimex, lima butir mersi, 10 butir trihexy phendyl, 38 lempeng tramadol berisi 380 butir, serta satu botol hexymer berisi 636 butir.
Selain itu, diamankan pula 25 dus minuman keras berbagai merek dari lokasi yang tak jauh dari rumah tersebut.
Ketua RW 04 Sanen Supriadi mengatakan, penangkapan ini berawal dari warga sekitar yang melapor ke Kelurahan Jombang Wetan. Lantaran ia bekerja sebagai staf di kelurahan, ia langsung menindaklanjuti informasi tersbut dan berkoordinasi dengan aparat hukum.
“Pengakuan warga mereka juga sangat meresahkan karena suka berkelahi dan menganggu lingkungan,” katanya.
Sebelum penggerebekan, ia berkoordinasi dengan RT sekitar dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Jombang Wetan untuk mengawasi rumah tersebut. “Saat kami ke rumah itu kami mendapati mereka sedang mengkonsumsi narkoba dan didaptkan ribuan butir pil,” katanya.
Terpisah, Panit Reskrim Polsek Cilegon Iptu Egkos Junaedi mengatakan, saat penggerebekan pihaknya mendapat informasi di wilayah tersebut juga terdapat tempat penyimpanan minuman keras. Ia pun berhasil mengamankan ratusan minuman keras dan mengamankannya ke Mapolsek Cilegon.
“Kami mengamankan 116 botol minuman merek rajawali dan 180 anggur ginseng, Itu hasil pengembangan dari kasus itu. Untuk ribuan butir pil diamankan Sat Resnarkoba Polres Cilegon,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Resnarkoba Polres Cilegon AKP Dedi Hermawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya mengetahui dua orang yang tertangkap merupakan pengedar narkoba dan satu lainnya hanya pemakai. “IB dan Ik pengedar, sedangkan AK hanya pemakai,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Dedi menyebutkan tiga tersangka bakal dikenakan Pasal 196 atau 197 Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Mereka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya. (mg01/ibm/yuz/JPG).

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
