Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 November 2016 | 13.48 WIB

Waspada, STNK Palsu Beredar di Jual Beli Motor Bekas

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com – Polres Bandung mengungkap kasus STNK palsu. Tersangka utama, Enang dibekuk di kediamannya Kampung Balong Saladah, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada 26 Oktober lalu.



Selain Enang polisi menciduk 8 orang tersangka lainnya. Yakni Heri, Dadang, Kardi, Teguh, Herom, Yayat, Abdul dan Yusuf. Mereka mendapatkan imbalan dari hasil penjualan STNK palsu. Kesembilan tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara



Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Bandung Iptu Dwi Noor mengatakan, tertangkapnya pemalsu STNK ini berawal dari kecurigaan petugas Polsek Cileunyi saat berpatroli dan mendapati adanya jual beli motor bekas dengan harga yang berbeda dari harga pasaran.



“Saat petugas melakukan pengecekan nomor kendaraannya, ternyata STNK tersebut bukan untuk motor peruntukannya. Dari situ tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Cileunyi,” kata Dwi kepada wartawan saat ekspos di Mapolres Bandung, Kamis (3/11).



Menurut Dwi pemalsuan STNK yang dilakukan Enang cs sudah berlangsung kurang lebih setahun lalu dengan harga selembar STNK di kisaran Rp 500-750 ribu per lembar. Korbannya bukan hanya di Kabupaten Bandung tapi juga dari daerah lain seperti Karawang, Depok hingga Jakarta.



Sebab, kasus STNK palsu ini merupakan pengembangan dari kasus STNK palsu di Kabupaten Karawang.



Di rumah tersangka Enang, polisi mengamankan barang bukti antara lain dua unit laptop, dua unit proter, cairan pembersih, lem tinta ampelas, dan ratusan STNK palsu dan satu unit motor Yamaha Vixion Nopol 5316-VBK.



Modusnya, kata Dwi, pelaku Enang punya motor Vixion yang STNK-nya dipalsukan dengan identitas motor Yamaha lainnya bernopol D 5316 VBK di rumah tersangka Heri, warga Kp Seke Salam, Desa Sindang laya, Kec Cimenyan.



“STNK dipalsukan dengan cara nomornya dikerik dan dihapus dengan ampelas, kemudian dilapisi cairan  pembersih dan nomor barunya dicetak dengan printer,” ungkap Dwi.



Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar teliti dan mencurigai jika ada yang menjual motor dengan harga di bawah pasaran.



Sementara itu menurut Yayat (30), otak pembuatan STNK, mengaku sudah setahun dirinya membuatkan STNK palsu. "Untuk satu STNK, saya mendapat uang jasa Rp 100 ribu," kata Yayat yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot di Karawang.



Ia bersama teman sekampungnya bisa menggaet konsumen 1-2 orang per hari dengan saling bekerjasama. "Untuk mendapatkan konsumen, saya hanya bisa dihubungi via ponsel. Tentunya, teman sekampung saya yang menjadi perantara untuk mencari konsumen," pungkasnya. (apt/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore