
Ilustrasi
JawaPos.com - Pelaku pembuat ekstasi yang ditangkap di Perumahan Taman Puri Cendana, Tambun, Bekasi ternyata adalah mantan napi yang sebelumnya ditahan karena kasus narkoba jenis ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Jhon Turman menjelaskan, pelaku Roy baru saja bebas sekitar empat bulan lalu dalam kasus peredaran ganja. Namun, dia tidak mengungkapan di mana pelaku ditahan.
"Dia bukan ahli kimia, tapi begitu bebas dia bisa meracik obat ini. Kemungkinn di dalam sana dia belajar meraciknya,” beber dia.
Perwira menengah ini menambahkan, dari 4.000 pil yang diproduksi itu, sebagian sudah dijualnya di beberapa tempat hiburan malam.
Roy mengaku, pil yang mengandung zat MDMA tersebut diolah dari berbagai obat-obatan yang dicampurnya dan ditambahkan alkohol. "Jadi setelah itu baru dibentuk kembali dan langsung diedarkan," jelasnya.
Pihaknya juga akan mendalami dari mana pelaku belajar membuat pil ekstasi tersebut. "Karena baru kal ini tangkap jadi sekarang pelaku masih diperiksa,” pungkasnya. (elf/JPG)

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
