Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 November 2016 | 03.43 WIB

Pelaku Pabrik Rumahan Ekstasi Ternyata Residivis Kasus Ganja

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pelaku pembuat ekstasi yang ditangkap di Perumahan Taman Puri Cendana, Tambun, Bekasi ternyata adalah mantan napi yang sebelumnya ditahan karena kasus narkoba jenis ganja.



Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Jhon Turman menjelaskan, pelaku Roy baru saja bebas sekitar empat bulan lalu dalam kasus peredaran ganja. Namun, dia tidak mengungkapan di mana pelaku ditahan.



"Dia bukan ahli kimia, tapi begitu bebas dia bisa meracik obat ini. Kemungkinn di dalam sana dia belajar meraciknya,” beber dia.



Perwira menengah ini menambahkan, dari 4.000 pil yang diproduksi itu, sebagian sudah dijualnya di beberapa tempat hiburan malam.



Roy mengaku, pil yang mengandung zat MDMA tersebut diolah dari berbagai obat-obatan yang dicampurnya dan ditambahkan alkohol. "Jadi setelah itu baru dibentuk kembali dan langsung diedarkan," jelasnya.



Pihaknya juga akan mendalami dari mana pelaku belajar membuat pil ekstasi tersebut. "Karena baru kal ini tangkap jadi sekarang pelaku masih diperiksa,” pungkasnya. (elf/JPG)

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore