Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 November 2016 | 03.18 WIB

Diungkap Budi Supriyanto, Ternyata Damayanti Punya Dana Aspirasi di Papua, Besarnya...

Damayanti Wisnu Putranti - Image

Damayanti Wisnu Putranti

JawaPos.com - Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto mengungkapkan bahwa rekannya di komisi V Damayanti Wisnu Putranti, tidak hanya menempatkan dana aspirasinya di Maluku dan Maluku Utara. Politikus Golkar itu menyebut Damayanti memiliki dana aspirasi di Papua sebesar Rp 19 miliar.



Hal itu diungkap Budi dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/11).



Budi mengatakan, dana aspirasi milik Damayanti di Papua itu terungkap melalui kesaksian Ferri Angrianto yang merupakan staf Damayanti, bahwa jatah Damayanti. Menurut Ferri, dana aspirasi Damayanti tak hanya ditempatkan di Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 41 miliar.



"Tapi juga ditempatkan di Papua. Tapi di BAP dan persidangan dana aspirasinya Rp 41 milyar, tapi faktanya Rp 60 miliar," ujar Budi.



Damayanti diketahui telah mempunyai kesepakatan dengan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary untukmenempatkan dana aspirasinya di BPJN IX.



"Bahkan Damayanti mengajak Alamuddin (Alamuddin Dimyati Rois, Anggota Komisi V) untuk menaruh aspirasi di BPJN IX Maluku dan Mqluku Utara," kata Budi.



Selain itu, Damayanti melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2016. Dalam kunjungan kerja ini, Damayanti berkenalan dengan Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir saat berada di atas kapal Feri.



"Damayanti paling aktif meginisiasa pertemuan di Hotel Ambara dan tempat-tempat lainnya sesuai bukti jaksa penuntut umum KPK yang mengonfirmasi besarnya peran Damayati," tambah Budi.



Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Budi agar dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Budi dinilai terbukti bersalah menerima suap sejumlah SGD 404.000  dari Abdul Khoir.



Budi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1. (Put/jpg)

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore