
Damayanti Wisnu Putranti
JawaPos.com - Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto mengungkapkan bahwa rekannya di komisi V Damayanti Wisnu Putranti, tidak hanya menempatkan dana aspirasinya di Maluku dan Maluku Utara. Politikus Golkar itu menyebut Damayanti memiliki dana aspirasi di Papua sebesar Rp 19 miliar.
Hal itu diungkap Budi dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/11).
Budi mengatakan, dana aspirasi milik Damayanti di Papua itu terungkap melalui kesaksian Ferri Angrianto yang merupakan staf Damayanti, bahwa jatah Damayanti. Menurut Ferri, dana aspirasi Damayanti tak hanya ditempatkan di Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 41 miliar.
"Tapi juga ditempatkan di Papua. Tapi di BAP dan persidangan dana aspirasinya Rp 41 milyar, tapi faktanya Rp 60 miliar," ujar Budi.
Damayanti diketahui telah mempunyai kesepakatan dengan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary untukmenempatkan dana aspirasinya di BPJN IX.
"Bahkan Damayanti mengajak Alamuddin (Alamuddin Dimyati Rois, Anggota Komisi V) untuk menaruh aspirasi di BPJN IX Maluku dan Mqluku Utara," kata Budi.
Selain itu, Damayanti melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2016. Dalam kunjungan kerja ini, Damayanti berkenalan dengan Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir saat berada di atas kapal Feri.
"Damayanti paling aktif meginisiasa pertemuan di Hotel Ambara dan tempat-tempat lainnya sesuai bukti jaksa penuntut umum KPK yang mengonfirmasi besarnya peran Damayati," tambah Budi.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Budi agar dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Budi dinilai terbukti bersalah menerima suap sejumlah SGD 404.000 dari Abdul Khoir.
Budi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1. (Put/jpg)

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
