
Ilustrasi
JawaPos.com – Ormas Islam di Kabupaten Tasikmalaya membuat pernyataan sikap atas kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Surat pernyataan sikap itu disampaikan ke pemerintahan Joko Widodo.
Mereka mengirimnya melalui Polres Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Singaparna, Pemkab Tasikmalaya dan Kodim 0612 Tasikmalaya.
Ketua PD Persatuan Umat Islam (PUI) Kabupaten Tasikmalaya Dedi Zulharman mengatakan, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, telah menimbulkan perhatian publik dan meresahkan umat Islam di seluruh Indonesia.
”Ini demi menjaga kemuliaan agama Islam serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Dedi saat diwawancara Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group) di RM Hegarsari Singaparna, kemarin (2/11).
Menurut dia, ucapan Ahok adalah penistaan terhadap Alquran, penghinaan terhadap ulama dan umat Islam. Kemudian pernyataan Ahok yang menistakan Alquran telah melanggar Pancasila, sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa dan sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia.
Pernyataan Ahok juga telah merusak kebhinekaan, menyulut kemarahan dan perpecahan antar umat beragama tidak hanya di Jakarta tapi di seluruh Indonesia.
Pernyataan Ahok tentang surat Almaidah 51 merupakan pelanggaran terhadap beberapa undang-undang. Pertama undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.
Ormas Islam se-Kabupaten Tasikmalaya, tegas H Dedi, menuntut dan meminta Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memberikan keteladanan dengan tidak melindungi Ahok dan mendukung penegakan hukum terhadap kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.
Pihaknya juga mendesak kepolisian untuk bertindak adil dan memproses secara hukum kasus penghinaan agama Islam yang dilakukan oleh Ahok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Karena Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
Lalu, pihaknya pun menuntut kepolisian menegakan hukum dan menjungjung kesamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-undang dasar 1945 amandemen ke-1V,
”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Terakhir, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya umat Islam untuk bersatu dan tidak terprovokasi kepada seruan atau imbauan yang dapat memecah belah umat Islam serta mendesak agar kasus ini segara diselesaikan secara hukum.
Pernyataan ini dibuat, ungkap dia, sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas perkembangan kasus di atas. ”Semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah kepada semua pemimpin bangsa demi menjaga keutuhan NKRI,” ujarnya usai membacakan surat tuntutan penuntasan kasus Ahok. (dik/yuz/JPG)

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
