Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 November 2016 | 04.09 WIB

Dua Tersangka Korupsi Ditangkap saat Asyik Main Golf

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Pelabuhan Tanjung Priok, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pun langsung menahan dua tersangka.



Mereka adalah mantan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan (FN) dan mantan Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro (HBK).



"Kedua tersangka ditangkap dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Jakarta, Rabu (2/11).



Agung menjelaskan penangkapan terhadap dua tesangka dilakukan saat keduanya tengah bermain golf di dua lokasi berbeda.



"HBK ditangkap pada pukul 09.06 WIB di Gading Mas Driving Range Kelapa Gading sedangkan FN ditangkap pada pukul 10.40 WIB di Emeralda Golf Club Cimanggis Depok," tambahnya.



Adapun kerugian negara dari perbuatan para tersangka yakni Rp 45,6 miliar.



Kasus ini berawal saat penyidik menemukan sepuluh mesin derek yang semestinya dikirim ke delapan pelabuhan berbeda justru mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.



Polisi menduga ada motif korupsi di balik pengadaan alat-alat berat itu karena apa yang terjadi tidak sesuai dengan rencana pengadaan yang sudah ditetapkan.



Pihak tersangka dan mantan Direktur Utama PT Pelindi II, RJ Lino mengatakan, perubahan itu wajar saja dalam sebuah perusahaan. Meski begitu polisi sebelumnya menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 37,9 miliar. (elf/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore