Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 November 2015 | 12.56 WIB

Mengajar Lebih Dari Satu Pelajaran, Guru Wajib Diberi Tunjangan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kemendikbud, Anas M Adam menegaskan kewajiban Pemerintah Daerah pada Guru.



 

Ditegaskan Anas, bilamana seorang Guru mengajar lebih dari satu mata pelajaran di satuan pendidikan, maka Pemda wajib  memberikan tunjangan tambahan bagi tenaga pendidik tersebut.




"Pemerintah daerah harus memberikan tunjangan kelebihan jam mengajar. Jangan sampai guru mengajar dua mata pelajaran tapi tunjangannya satu," ujar Anas di Kemendikbud, Jakarta, kemarin (18/11)



Anas menjeleskan, adanya guru yang mengajar lebih dari satu pelajaran, disebabkan minimnya tenaga pendidik di sekolah biasanya terjadi  di daerah.



Menurut Anas, kebijakan yang diberikan untuk mengajar lebih satu pelajaran  tujuannya untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Sebagai ganjarannya, kata Anas, guru yang bersangkutan harus diberikan tunjangan tambahan oleh Pemda.



"Dengan syarat guru yang mengajar lebih dari satu mata pelajaran, tidak untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam," tandasnya.(had/JPG)

Editor: afni
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore