Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Oktober 2015 | 20.00 WIB

Go-Jek Bakal Dilarang Beroperasi

Go-Jek Bakal Dilarang Beroperasi - Image

Go-Jek Bakal Dilarang Beroperasi

JawaPos.com SURABAYA - Sudah pernah mencoba jasa layanan ojek lewat aplikasi online Go-Jek?  Agaknya, masyarakat Surabaya, Jawa Timur tidak akan bisa menikmati layanan jasa itu lebih lama.



Sebab, dalam waktu dekat jasa layanan angkutan multifungsi tersebut akan dihentikan.  Khususnya layanan angkut orang.



Pelaksana  Tugas  Kepala  Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irvan Wahyu Drajad menyatakan, pembahasan  tentang  larangan untuk  angkutan  umum  roda  dua tersebut sudah sampai di tataran rapat  koordinasi  (rakor)  dengan jajaran samping forum lalu lintas, namun  belum  mendapatkan  keputusan akhir.



”Kami masih akan rapatkan lebih  lanjut  dan  menunggu  surat resmi dari pemerintah pusat. Ada memang  beberapa  alasan  yang membuat pemerintah menilai bahwa angkutan  umum  roda  dua  tidak safety (aman, Red),” kata Irvan seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Rabu (28/10).



Salah satu alasannya, angkutan umum  roda  dua  belum  memiliki jaminan  keselamatan.  Lain  bila Go-Jek  melayani  angkutan  kirim barang  atau  makanan.  Layanan tersebut tidak mengancam nyawa penumpang.  



Demikian  juga  layanan ekspedisi surat yang masih bisa  ditoleransi. Jika  fungsinya adalah  mengangkut  penumpang orang, keamanan dan keselamatannya dinilai masih rendah.



”Beda  roda  empat,  seperti  taksi. Mereka sudah tergolong angkutan umum dan memakai pelat kuning, bukan pelat hitam lagi,” tutur Irvan. (no/awa/jpg)

Editor: Arwan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore