Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Oktober 2015 | 17.35 WIB

Ayah Kandung Perkosa Anaknya Sendiri

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Nasib nahas dialami Kemuning (17), bukan nama asli, yang masih tercatat sebagai siswi SMA ternama di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Gadis malang ini menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri, RN (50).



Data yang dihimpun Posko Manado (Jawa Pos Group), aksi bejat warga Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, terhadap darah dagingnya ini dilakukan sebanyak dua kali. Kejadian terakhir berlangsung Jumat (2/10) lalu.



Menurut korban di hadapan petugas sentra pelayanan Kepolisian Sektor Lolak, kejadian pertama bulan April 2015. Saat itu tersangka memaksa korban melayani nafsu berahinya dengan menodongkan parang di leher dalam gubuk kosong.



Pelaku juga sempat mengancam untuk tidak bersuara terhadap siapa pun. Jika korban membuka mulut, tersangka bakal membunuhnya. Tidak tahan dijadikan budak seks ayah kandungnya, tersangka akhirnya buka mulut kepada pamannya. Korban pun melaporkan perbuatan bejat bapaknya kepada pihak berwajib.



Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. “Saya sangat menyesal pak polisi,” kata SR yang kini menderita depresi akibat perbuatannya terbongkar.



Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. “Minimal hukuman tersangka di atas lima tahun penjara,” ujar Kapolsek Lolak Iptu Muhammad Kumaidi. (*/hsn/JPG)







Editor: Husain
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore