Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Oktober 2015 | 20.17 WIB

Siapkan Revisi UU Perbankan agar Asing Tak Semakin Dominan

Photo - Image

Photo

JawaPos.Com - Fraksi Partai Golkar DPR tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perbankan. Nantinya, RUU itu akan menggantikan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang saat ini diberlakukan.





Menurut anggota Fraksi Partai Golkar DPR, M Misbakhun, fraksinya memiliki beberapa konsep awal sebagai dasar pemikiran yang akan dimasukkan ke RUU Perbankan. Ia menegaskan, usulan Golkar itu didasari praktik perbankan nasional saat ini yang sudah sangat liberal karena kepemilikannya dikuasai asing, sementara risikonya menjadi tanggungan pemerintah dan negara.



Melalui revisi itu Golkar akan memperjuangkan agar bank nasional tidak didominasi asing. “Perlu adanya design ulang atas arsitektur industri perbankan nasional melalui revisi RUU Perbankan,” ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (10/10).



Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan itu menyebutkan, ada tiga hal penting yang digagas Golkar dalam RUU Perbankan. Yang pertama adalah pembatasan kepemilikan saham oleh pengusaha asing maupun nasional pada unit usaha bank pada angka maksimum 20 persen.



“Pengaturan ini perlu, mengingat risiko dunia perbankan yang makin besar pada skala saat ini apabila terjadi situasi yang tidak dikehendaki. Semua risiko itu akan menjadi tanggungan negara,” tuturnya.



Yang kedua, market share aset bank asing dan bank-bank yang dimiliki oleh asing dibatasi maksimum 30 persen dari total aset industri perbankan nasional. “Aturan ini untuk menghindari asing menguasai aset penting nasional," sambungnya.





Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com



Ketiga, bank hanya boleh memiliki maksimal 2 anak perusahaan di bidang keuangan. “Sehingga risiko untuk holding company lebih terukur,” katanya.



Misbakhun menambahkan, ketentuan itu juga akan mengharuskan bank asing memiliki badan hukum Indonesia. “Kantor cabang bank asing di Indonesia harus menjadi subsidiary company yang berbadan hukum Indonesia,” katanya.



Lebih lanjut politikus yang dikenal sebagai inisiator pengungkapan kasus bailout Bank Century itu menegaskan, gagasan Golkar tersebut semata-mata demi memperkuat industri perbankan nasional supaya bisa menjadi alat pendukung pembangunan. “Sehingga kepentingan nasional tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.(ara/JPNN)

Editor: Ayatollah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore