
Pengamat politik Ray Rangkuti (paling kiri) bersama Bambang Soesatyo, Akbar Faizal, M Misbakhun dan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komaruddin (palinh kanan) dalam peluncuran buku Sejumlah Tanya Melawan Lupa di Jakarta, Rabu (19/8)
JawaPos.Com - Politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo menyatakan bahwa bailout untuk Bank Century dan pengambilalihan bank milik Robert Tantular itu oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tahun 2008 tak bisa dilepaskan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Bambang, keterlibatan SBY dalam kasus Century jelas sangat nyata.
Bamsoet -sapaan Bambang- mengatakan, kasus Bank Century tidak terlepas dari ambisi SBY yang juga pembina Partai Demokrat (PD) untuk memenangi pemilu legislatif 2009. Bahkan Bamsoet menyebut ada aliran uang dari Century ke PD.
”SBY tahu persis kasus ini. Kampanye kemenangan Demokrat waktu lalu ada bantuan Bank Century," ujar Bamsoet dalam diskusi bertema ‘Siapa Dalang Century’ dalam bedah buku Sejumlah Tanya Melawan Lupa karya Misbakhun di Jakarta, Rabu (19/8).
Bambang yang juga inisiator angket kasus Century itu menambahkan, sejumlah nama memang punya peran dalam penyelamatan bank yang kini bernama Bank Mutiara itu. Misalnya, Miranda Gultom, Raden Pardede, Sri Mulyani dan Boediono.
Namun, kata Bamsoet, nama SBY jelas punya peran paling penting karena punya kepentingan politik. ”Tidak lepas dari kekuasaan untuk dipilih kembali," sebutnya.
Oleh karena itu Bamsoet mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa SBY. Caranya, bisa dimulai dari pemeriksaan terhadap Boediono dan Sri Mulyani terlebih dulu. "Kuncinya Sri Mulyani dan Budiono," tegas dia.
Jika ada tokoh kakap yang bisa dijerat KPK dalam kasus Century, maka bisa saja Budi Mulya bisa mengantongo novum alias bukti baru untuk meringankan hukuan. Sebab, saat ini baru Budi Mulya yang dihukum dalam kasus Century setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan.
Sementara anggota Komisi III Akbar Faisal mengungkapkan bahwa ada rekaman pembicaraan per telepon antara Sri Mulyani dan SBY pada 13 November 2008. Isi pembicarannya adalah laporan Sri Mulyani selaku menteri keuangan dan ketua komite stabilitas sistem keuangan (KKSK) tentang penanganan kasus Century.
Namun, hingga kini dia belum bisa mendapatkan transkrip dari percakapan tersebut. Jusuf Kalla pun katanya membenarkan ada percakapan tersebut. "Konon bunyinya begini, seperti yang bapak presiden ketahui, bla bla bla," sebut dia.
Senada dengan Bambang, Akbar pun mendorong agar KPK juga memeriksa SBY. "Undang-undang negara menyebut soal keuangan negara penanggung-jawabnya adalah presiden," tegas dia.
Inisiator kasus century lainnya, M Misbakhun menambahkan, ada bukti otentik bahwa SBY sebenarnya sudah dilapori tentang upaya menyelamatkan Century. Yakni berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) KPK terhadap Sri Mulyani di Washington pada 30 April 2013.
Karenanya Misbakhun sangat yakin bahwa SBY juga terlibat di kasus Century. ”Saya yakin Pak SBY bukan dalang wayang tapi dalang Century," tandasnya.(dna/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022