Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2015 | 00.49 WIB

Budi Mulya Bukan Tokoh Inti, Koq Harus Sendirian Menanggung Kasus Century?

Budi Mulya dalam mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. - Image

Budi Mulya dalam mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

JawaPos.Com - Tiga politikus yang menjadi inisiator pengungkapan kasus Bank Century, Akbar Faizal, Bambang Soesatyo dan M Misbakhun berkumpul di Jakarta, Rabu (19/8). Mereka mendiskusikan tindak lanjut kasus Bank Century dalam acara bedah buku berjudul Sejumlah Tanya Melawan Lupa yang dirilis hari ini.



Buku itu merupakan hasil tulisan Misbakhun. Hal yang diungkap dalam buku itu adalah komunikasi antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait upaya penyelamatan bank milik Robert Tantular itu pada 2998.



Kini, kasus korupsi dalam pengucuran dana bailout untuk Bank Century hanya menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Padahal, ada nama lain yang disebut dalam surat dakwaan ikut bersekongkol dengan Budi dalam engucurkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk bank yang akhirnya diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.



Akbar Faizal menyatakan, Budi tak sepantasnya mendapat hukuman penjara hingga 15 tahun. "Dari transkrip yang kami pelajari sembilan minggu di pansus (panitia khusus angket  Century, red) Budi Mulya tidak sepantasnya menerima hukuman 15 tahun," ujar Akbar.



Merujuk pada sebuah dokumen BI yang dipelajari pansus, kata Akbar,  tidak satupun lembaran yang mencantumkan nama Budi Mulya. Hanya saja, kesalahan Budi Mulya kala itu adalah meminjam uang dari Robert Tantular. "Dan itu sudah dikembalikan," imbuhnya.



Karenanya Politikus Partai Naseem itu menegaskan, Budi bukanlah orang yang harus menanggung kasus Century secara hukum sendirian.  Sebab, posisinya hanya deputi gubernur BI bidang pengawasan.



 "Nama Budi Mulya disebutkan bertanggung jawab tapi kan ada levelnya. Dia bukan mastermind, " tegas politikus Nasdem itu.



Karenanya Akbar bersama Misbakhun dan Bambang akan terus berupaya membongkat kasus Century. "Pada waktunya ini bisa dituntaskan," tandasnya.(dna/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore