[ Kamis, 25 Juni 2009 ]
Rokok Tak Bercukai Marak
Dipasok dari Kudus, Jepara dan Solo
PEREDARAN rokok tak bercukai di Demak dalam beberapa bulan terakhir semakin marak. Petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan pihak kepolisian setempat pun makin gencar melakukan razia. Penertiban rokok bodong alias rokok yang diproduksi secara ilegal tersebut tidak lain untuk menekan kerugian negara. Sebab, dengan hasil cukai itu, negara dapat pemasukan cukup besar. Sebaliknya, jika rokok tanpa cukai dibiarkan merajalela, tentu negara juga mengalami kerugian yang tak sedikit. Akibatnya, hal ini akan berimbas pada kabupaten/kota tertentu yang setiap tahun menerima hasil kembalian cukai.
Kabupaten Demak sendiri pada 2009 ini mendapatkan kembalian hasil cukai rokok dari pemerintah pusat sebesar Rp 6,2 miliar. Dana itu dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk pembiayaan program tertentu yang dijalankan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, termasuk di antaranya untuk pembinaan pedagang, sekaligus penertiban dan pemberantasan peredaran rokok tak bercukai.
Razia yang digalakaan aparat didasarkan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai serta Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2009 tentang pedoman pengelolaan dana bagi hasil cukai, hasil tembakau di Provinsi Jateng. Peraturan lain yang memperkuat upaya penertiban adalah diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2009 tentang dana bagi hasil cukai, hasil tembakau bagi pemerintah provinsi dan pemkab/kota di Jateng. Khusus di Demak, diterbitkannya Keputusan Bupati Nomor 976/390/2009 tentang pembentukan tim koordinasi pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau Kabupaten Demak 2009 juga membantu dalam pemberantasan rokok tidak resmi itu.
Kasi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Demak, Rachmadi SH mengatakan, peredaran rokok ilegal di wilayahnya marak karena mendapat pasokan barang dari luar daerah, seperti Kudus, Jepara dan Solo. Pihaknya mengalami kesulitan melacak pabrik aslinya karena beberapa alasan. Selain tidak tercantum alamat lengkap pabrik yang memproduksi, pihaknya juga tidak memiliki kewenangan untuk melacak sampai ke akar-akarnya.
"Kita hanya sebatas melaporkan dan menyampaikan informasi berkenaan dengan beredarnya rokok ilegal di Demak. Yang berhak melakukan penyitaan adalah pihak Dirjen Bea dan Cukai,"terang Rachmadi mengawali pembicaraan dengan koran ini di kantornya, kemarin.
Saat wawancara, Rachmadi sempat menyodorkan sejumlah bungkus rokok tak bercukai. Kalaupun ada pita cukainya, pita rokok tersebut sangat meragukan, sehingga pihaknya tetap mengambilnya sebagai sampel untuk dilaporkan ke pihak Bea Cukai, Semarang.
Dalam pengamatan koran ini, di bungkus rokok tak bercukai tersebut di antaranya memang tidak dilengkapi alamat daerah yang jelas. Rokok berlabel 'Constity' misalnya. Bungkus rokok ini hanya dibubuhi tulisan 'Made in Indonesia' tanpa menyebut dari mana asal daerah rokok diproduksi. Selain itu, tidak secara terang-terangan diberikan bandrol berapa harga rokok itu. Disitu hanya tertera angka 3.500. Untuk menarik pembeli, bungkus rokok juga dilengkapi tulisan 'class executive' serta tulisan 'jagalah kebersihan'.
Lain halnya dengan rokok berlabel 'Genuk Ijo'. Rokok kretek ini dibungkus sedemikian rupa dan dilengkapi dengan tulisan cukup berkesan bagi pembelinya, yakni ' Slamet awal akhir'. Hanya saja, rokok ini secara terus-terang diberi daerah yang memproduksi. Dibungkus tertulis 'Kudus-Indonesia'.
Tak hanya itu, layaknya rokok resmi lainnya, bungkus rokok juga dilengkapi dengan peringatan bagi penggunanya; 'Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin'.
Yang tak kalah menarik, selain alamat produksi yang ditulis agak malu-malu, ada pula rokok ilegal yang nama label maupun warna bungkusnya dimirip-miripkan dengan rokok resmi yang bercukai. Misalnya, rokok bermerek L.A, dan L.1. Bagi perokok yang akrab dengan rokok resmi, maka akan tahu bahwa label di bungkus itu hanya tiruan dan dimiripkan dengan rokok asli. Bahkan, jika dirokok asli tertulis kadar TAR dan nikotin dengan angka tertentu, maka dibungkus rokok ilegal itu tidak disebutkan kadar TAR dan nikotinnya. Di bungkusnya, hanya ditulis berikut: ?!MG TAR dan ? MG Nikotin.
Dari situlah, aparat Satpol PP berpedoman bahwa rokok seperti itu ilegal dan belum dikenal masyarakat. Hanya saja, peredarannya makin meningkat.
Menurut Rachmadi, rokok-rokok ilegal itu di Demak cukup laris manis, utamanya yang berada di pedesaan. Menurutnya, warga yang biasa menjadi pekerja keras di desa biasanya lebih menyukai rokok dengan harga murah dibandingkan dengan harga mahal. Biasanya yang suka merokok tak bercukai itu para orang tua. Apalagi kalau ada kegiatan, seperti kerja bakti massal atau panen raya seperti saat ini, dapat mudah diketahui peredaran rokok murah meriah tak bercukai itu.
"Para pengguna tidak lagi melihat merek rokoknya apa, tapi mereka lebih berpikir berapa harganya. Mereka lebih suka yang murah. Barangkali potensi inilah yang kemudian digarap para pengedar rokok tak bercukai," ujarnya.
Rachmadi menuturkan, berdasarkan pengalaman razia yang dilakukannya selama ini, rokok tak bercukai dijual relatif lebih murah, berkisar Rp 1.200 hingga Rp 4 ribu per bungkus. Rokok-rokok itu dipasok para sales langsung ke toko-toko di pedesaan. Namun ada pula yang dipasok ke sejumlah toko di pasar-pasar tradisional.
Pihaknya pernah mendapatkan rokok tak bercukai di sejumlah toko di Pasar Wonosalam, Pasar Jebor, Pasar Kedondong, Pasar Kebonagung dan toko-toko di pinggiran desa di sejumlah kecamatan. Bahkan, acapkali ditemukan juga di kios-kios eceran di wilayah Demak Kota.
"Pemilik toko biasanya hanya disetori sales. Paling banyak satu sampai dua slop saja. Itupun pasokan dari sales tidak rutin setiap hari. Tapi dikirim setengah bulan sekali. Baru kalau tidak laku barangnya ditarik kembali. Kalau disetor rutin, barangkali mereka berpikir akan mudah diketahui petugas. Selain itu, para sales ini biasanya menggunakan sepeda motor dan keranjang kecil dari kain. Beda dengan rokok resmi, biasanya dipasok dengan armada mobil khusus,"jelasnya.
Dengan modus seperti itu, rokok ilegal mudah diedarkan pelaku. Mereka memanfaatkan jaringan toko-toko kecil di pedesaan untuk menjual rokok tak bercukai. Menurut Rachmadi, untuk membantu pihak Bea Cukai dalam memberantas rokok tak bercukai, pihak Satpol PP telah menganggarkan dana dari kembalian cukai sebesar Rp 36 juta pada anggaran 2009 ini. Operasi dilakukan dalam beberapa triwulan terakhir. Selain itu, pihaknya juga melakukan pembinaan para pedagang agar tidak menjual rokok tak berpita cukai tersebut.
"Terus terang, dalam pelaksanaan operasi penertiban di lapangan, kita kerapkali mengalami kesulitan untuk mengidentifikasi rokok ilegal. Karena itu, kita kesulitan untuk mengambil sampel rokok yang bisa ditarik sebagai barang bukti. Seharusnya, ada pedoman atau petunjuk khusus dari pihak Bea dan Cukai. Untuk sementara ini, kita hanya menduga dan hanya mengidentifikasi bahwa rokok itu memang tidak dilengkapi pita cukai. Yang sulit, ada pita cukainya tapi jika dilihat justru meragukan. Yakni, apakah pita cukai yang dililitkan di bungkus itu asli atau palsu,"katanya.
Rachmadi menuturkan, sebelum rokok yang dicurigai ilegal itu ditarik, pihak petugas melakukan mekanisme baku, yakni membeli rokok tersebut. Dengan membeli seperti itu, maka pihak pedagang tidak akan dirugikan. "Ya, terpaksa kita membeli rokok itu. Lalu kita kumpulkan untuk dijadikan contoh atau sampel sebagai laporan ke Bea Cukai,"imbuhnya.
Meski sudah begitu, kata Rachmadi, pihak petugas kerapkali dituding melakukan penyitaan. Padahal, rokok yang dijadikan sampel telah dibeli sebelumnya.
Modus Pelaku
Terkait maraknya peredaran rokok tak bercukai di Demak akhir akhir ini juga mendapatkan penanganan serius dari jajaran Polres Demak. Kasatreskrim AKP Guntur Saputra mengungkapkan, banyak modus yang dilakukan para pelaku dalam mengedarkan rokok ilegal tersebut. Di antaranya, rokok ilegal diproduksi melalui sistem rental. Pelaku membeli tembakau langsung dari petani. Setelah bahan baku terkumpul, pelaku kemudian merentalkan ke orang lain yang memiliki mesin sebagai alat produksi.
Di rental itulah, bahan baku diolah dan dilakukan pengemasan sedemikian rupa. Modus seperti ini pernah ditemukan saat menangani kasus rokok palsu yang dilakukan di sebuah gudang tembakau di Desa Mijen, Kecamatan Mijen pada Oktober 2008 lalu. Pabrik penjemuran tembakau milik Solikul itu terpaksa digerebek karena digunakan untuk memproduksi rokok tak bercukai.
"Nah, dari pengalaman ini kita jadi tahu bahwa rokok tak bercukai belum tentu diproduksi langsung oleh pemiliknya, tapi modusnya justru direntalkan ke orang lain yang memiliki alat produksi. Mengapa demikian? Karena biaya produksi lebih murah. Mereka tidak perlu modal beli mesin produksi, tidak membayar tenaga kerja, serta risiko ketidakberhasilan produksi kecil. Selain itu, sudah barang tentu pemilik yang merentalkan posisinya lebih aman. Kalau ada masalah yang kena kan yang ditempati atau dijadikan rental itu," terang Kasatreskrim AKP Guntur saat ditemui di kantornya kemarin.
Solikul, pemilik rental rokok saat diperiksa petugas pernah mengatakan rokok dibuat tanpa cukai dilakukan oleh para pelaku dengan alasan untuk mengirit biaya produksi. Sebab, harga cukai dinilai cukup mahal. Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan koran ini, mahal tidaknya cukai didasarkan atas kelas atau golongan rokok yang diproduksi, apakah golongan kecil, sedang atau besar.
Kalau golongan kecil nilai cukai bisa mencapai Rp 350 hingga Rp 400 per batang. Sedangkan untuk golongan sedang dan besar, tentu nilai cukainya lebih besar lagi. Begitu pula dengan rokok filter lebih mahal cukainya. Untuk produsen rokok kelas kecil biasanya menebus cukai nilainya mencapai Rp 27 juta sekali tebus.
Dari harga cukai itu, pita cukai dapat mengcover sebanyak 60 ribu bungkus. Selain cukai relatif mahal, rokok baru yang tak banyak dikenal masyarakat pemasarannya juga mengalami kesulitan dan kalah dengan pabrik besar. Begitu pula soal formula racikan yang dibuat. Meski memiliki formula tertentu, namun tidak berstandar.
"Untuk menentukan rasa apakah rokok itu layak atau tidak , maka dicoba dengan lidah sendiri. Bahkan, untuk mencoba itu saya pernah mendem (mabuk),"ungkap Solikul kepada Kasatreskrim AKP Guntur ketika itu.
Selain rental, modus lain yang dilakukan pelaku adalah mengirimkan rokok tak bercukai itu keluar daerah antarkota, bahkan antarprovinsi dan antarpulau. Misalnya, rokok diproduksi di Jepara dikirim ke Purwodadi, atau dari Jepara ke Sumatera, dan kota lain yang dinilai menguntungkan dan tetap aman. Karena itulah, rokok tersebut jarang dipasarkan di dalam daerahnya sendiri.
"Ini seperti kasus yang kita tangani belum lama ini. Rokok tak bercukai milik Bukhari dan Edi Paryanto, warga Welahan Jepara. Semula rokok 27 bal itu mau dikirim ke Purwodadi. Tapi, usaha kakak beradik itu berhasil kita gagalkan saat memasuki jalur lingkar Demak,"terangnya.
Modus lain dari model pengiriman keluar daerah ini adalah dilakukan dengan cara menggunakan mobil bak tertutup atau mobil pribadi seperti Panther, Kijang dan lainnya. Dengan armada seperti itu, petugas tidak mudah mengenali sehingga gampang dikelabuhi. Mereka tidak lagi memanfaatkan mobil boks sebagai armada pemasok. "Modus pakai mobil pribadi ini tampaknya menjadi tren aksi pengedaran rokok tak bercukai akhir-akhir ini,"ujarnya.
Menurut Kasatreskrim AKP Guntur, para pelaku juga melakukan modus lain. Yakni, mengirim barang melalui paket transportasi darat, seperti menggunakan bus lintas daerah dan antarprovinsi. Mereka tidak menggunakan lagi kantor pos. Dengan demikian, pengiriman rokok ilegal bisa dengan aman sampai di tempat tujuan.
"Biasanya barang yang dikirim itu hanya tertera alamat tujuan. Sedangkan alamat pengirim tidak ditulis. Kita pernah tangani kasus dengan modus seperti itu. Pemiliknya tidak diketahui karena barang hanya dititipkan di sebuah toko di kawasan Trengguli, Wonosalam. Barang itu mau dikirim ke Kalimantan melalui paket,"terangnya.
Dalam kasus rokok seperti ini, pelaku hanya mencari keuntungan semata. Hal serupa dilakukan pedagang yang mengecerkannya. Mereka hanya sebatas mencari keuntungan. Karena itu, pedagang kecil ini hanya menjadi sarana penjualan saja yang dimanfaatkan oleh para pelaku. Lantas bagaimana untuk mengungkap kasus rokok tak bercukai itu?
Kasatreskrim mengatakan, petugas dalam menjalankan tugasnya harus jeli. Sebab, kerapkali rokok tetap diberi lilitan pita cukai, hanya saja pita cukai itu bisa jadi palsu. Karenanya, untuk mengungkapnya tidak mudah. Kecuali, rokok terkait memang tidak diberi lilitan cukai sehingga mudah dikenali. Selain itu yang membuat sulit adalah bungkus rokok dibuat mirip rokok asli yang banyak beredar di pasaran.
Menurut AKP Guntur, untuk menyatakan apakah rokok itu becukai palsu atau tidak merupakan wewenang pihak Bea Cukai. "Untuk penyidikan lebih lanjut Bea Cukai yang menangani. Kita hanya menangani lebih awal dengan misi menjaga kamtibmas. Meski ini tugas Bea Cukai, tapi ini bentuk kerjasama antarinstansi,"jelasnya. (hib /aro)