Jum'at, 03 September 2010
 
   Radar Kudus
[ Kamis, 19 Maret 2009 ]
Kerugian Negara Rp 22,35 Juta Terselamatkan
KUDUS - Beberapa waktu lalu, pihak Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, kembali mengamankan rokok ilegal. Biasanya, penindakan rokok ilegal di lakukan di beberapa pabrik yang dicurigai sebagai produsen maupun pengedar rokok ilegal. Namun sekarang berbeda, penangkapan dilakukan di perusahaan jasa titipan, berinisial DC.

Dari penangkapan tersebut, sekitar Rp 22,35 juta kerugian negara dapat diselamatkan. "Sebelumnya, kami melakukan penindakan di tempat-tempat sentra produsen rokok ilegal, maupun agen biro perjalanan bus malam. Tapi kali ini berbeda, kami melakukan penindakan di perusahaan jasa penitipan," kata Kasubsi Pelayanan Informasi pada KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Zaini Rasidi, saat di temui di kantornya, Selasa (17/3) lalu.

Zaini mengatakan, pada awalnya, pihaknya mencurigai aktivitas di salah satu perusahaan jasa pengiriman kilat. Dari kecurigaan itu, selang dua minggu kemudian, unit intelijen dan penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, melakukan pengintaian dan penyelidikan.

Dalam pengintaian dan penyelidikan tersebut, akhirnya pihak KPPBC berhasil mencegah satu unit mobil yang akan beroperasi. Setrelah dilakukan penggeledahan, di dalam mobil box tersebut ditemukan lima karton bungkus rokok sigaret kretek mesin (SKM) isi 14 batang, merek Freedom, yang tanpa dilekati pita cukai.

Selain itu, juga ditemukan 6 karton bungkus rokok jenis SKM isi 14 batang, merek Constity yang juga tanpa dilekati pita cukai rokok. Serta, 800 bungkus rokok jenis SKM isi 16 batang merek Andalus. "Merek Andalus ini memang dilekati pita cukai, tapi pita cukai itu untuk rokok jenis SKT, bukan untuk SKM," ungkapnya.

Barang bukti berupa satu mobil box beserta muatannya tersebut, sekarang sudah diamankan oleh pihak KPPBC Tipe Madya Cukai Rokok Kudus. Pasalnya, bungkus rokok tersebut akan dikirim ke Cirebon dan Jakarta.

Kasus pelanggaran beserta barang bukti, akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh pihak KPPBC. Penelitian tersebut dilakukan, kaitannya dengan penentuan jenis pelanggaran. (nas/nto)