Jum'at, 03 September 2010
 
   Radar Malang
[ Senin, 09 Maret 2009 ]
Puluhan Pabrik Rokok Kolaps
Ribuan Buruh Terkena PHK

MALANG - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di Kota Malang mulai terasa. Salah satunya, datang dari sektor industri rokok.

Dalam setengah tahun ini atau sejak Juli 2008, ada sekitar 90 pabrik rokok (PR) yang izinnya dicabut oleh Kantor Madya Cukai Malang. Misalnya, jika satu PR 500 karyawan, sedikitnya 45.000 karyawan PR akan menjadi pengangguran. Itu belum termasuk perusahaan di luar PR.

Sayang, hingga kemarin disnaker belum menerima laporan dari puluhan PR tersebut. Terutama, soal PHK karyawan. Di antara sekian banyak PR kolaps tersebut, baru satu PR yang menyerahkan laporan. Yakni, PT Graha Makmur, pabrik rokok golongan III di Jl Raya Bandulan, Sukun. Ada 700 karyawan yang dirumahkan Graha Makmur sejak akhir 2008. Bahkan, hingga kini kasusnya belum tuntas karena 186 karyawan tidak mau diberi kompensasi yang hanya berupa tali asih.

"Hanya Graha Makmur yang sudah menyerahkan data PHK. Lainnya belum," ujar Kadisnaker Kota Malang Wahyu Santoso.

Wahyu mengimbau semua PR yang izinnya telah dicabut segera melaporkan nasib para karyawan. Sebab, persoalan tersebut sangat penting dan menyangkut nasib buruh. "Disnaker memiliki kepentingan di sini. Terutama, dalam rangka mengatasi angka pengangguran," tandasnya.

Soal pemberlakuan upah minimum kota (UMK) yang ditetapkan sejak pertengahan November lalu, Wahyu mengatakan bahwa sebagian besar perusahaan di Kota Malang belum memberlakukan ketentuan tersebut. Bahkan, puluhan industri yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang sedang menempuh upaya pengadilan tinggi tata usaha Negara (PTUN). Alasannya, UMK Rp 945.733 sangat memberatkan. "Hingga kini, sepertinya belum ada kabar soal langkah PTUN itu," kata Wahyu.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan puluhan perusahaan tersebut belum membayarkan gaji sesuai UMK, mereka dikenai sanksi sesuai aturan. (nen/jpnn/zen)