[ Selasa, 24 Februari 2009 ]
Surplus DBHCHT Tunggu Perubahan
KUDUS - Sisa Rp 5,64 miliar dari Rp 70,82 miliar dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Kudus pada 2009 dan belum terpakai hingga saat ini, dipastikan tidak akan dianggarkan sekarang ini. Melainkan menunggu hingga perubahan anggaran mendatang.
Demikian pendapat Sekretaris Daerah (Sekda) Badri Hutomo, selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat dihubungi kemarin (23/2). "Kita tidak akan menggunakannya sekarang. Kita tetap akan menggunakannya pada perubahan anggaran mendatang," tegasnya.
Menurut Badri, alasan utama tidak digunakannya anggaran tersebut pada saat sekarang ini, adalah karena APBD 2009 sudah didok. "Soalnya kan, APBD sudah didok. Makanya tetap pada anggaran perubahan nanti," ujarnya.
Badri juga mengatakan jika pihaknya ingin tetap berpedoman pada peraturan yang ada. "Kita tidak ingin menabrak aturan. Itu prinsip. Makanya, sisa dana itu, akan kita alokasikan pada perubahan anggaran. Kita harus tetap berpegang pada aturan," terangnya.
Ketika ditanya akan digunakan untuk kegiatan apa sisa dana tersebut, Badri mengatakan jika pihaknya juga akan tetap berpegang pada peraturan yang sudah ada. "Kita berpegang pada peraturan menteri keuangan (Permenkeu) yang ada. Tidak jauh-jauh dari sana," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kudus pada tahun anggaran 2009 ini menerima DBHCHT dari pemerintah pusat sebesar Rp 70,82 miliar. Hanya saja, eksekutif dan legislatif, sudah terlebih dahulu menetapkan jika penerimaan cukai yang digunakan untuk kegiatan 65,18 miliar saja. Jadi, masih tersisa dana sebesar Rp 5,64 miliar yang belum masuk APBD Kudus 2009.
Apa yang disampaikan Badri, tentu saja bertolak belakang dengan keinginan dari Komisi B DPRD Kudus. Komisi menginginkan supaya sisa dana yang belum terpakai tersebut, bisa digunakan untuk membiayai kegiatan yang dilakukan saat sekarang.
Pjs Ketua Komisi B DPRD Kudus Hj Noor Aini mengatakan jika aturan yang ada, juga tidak mempermasalahkan apabila dana tersebut digunakan setelah APBD 2009 didok. "Kegiatannya dilakukan sekarang, sedangkan penganggarannya pada APBD perubahan mendatang," jelasnya.
Hal itu juga sudah dijelaskan dalam Permenkeu Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi Atas Penggunaan Alokasi DBHCHT, yang menyebutkan jika pemerintah pusat tidak membatasi belanja dari DBHCHT yang diterima provinsi, kabupaten/kota.
"Sekarang ini, banyak buruh yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) dari perusahaan mereka. Alangkah baiknya jika mereka mendapat bantuan modal dari dana cukai untuk memulai usaha. Tentu saja yang skalanya mikro, kecil, dan menengah," paparnya. (mer)