Jum'at, 03 September 2010
 
   Radar Kudus
[ Minggu, 22 Februari 2009 ]
Permenkeu Dinilai Lebih Akomodatif
Tambah Poin Pembinaan Lingkungan Sosial

KUDUS - Aturan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2009 ini, dinilai lebih akomodatif daripada ketentuan pada tahun sebelumnya.

Misalnya saja dalam pasal penggunaan DBHCHT untuk pembinaan lingkungan sosial. Jika dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi Atas Penggunaan Alokasi DBHCHT, dana hanya bisa digunakan untuk empat kegiatan saja.

Tapi dalam Permenkeu 20/PMK.07/2009 ada tambahan dua poin peruntukan. Yakni, penguatan sarana dan prasana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau dan penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, antara lain melalui bantuan permodalan dan sarana produksi.

"Poin tambahan ini, sangat membantu kita dalam upaya untuk menentukan kegiatan yang dianggarkan dari dana cukai ini. Menteri Keuangan saya anggap sudah sangat bijaksana dalam mengakomodir penggunaan dana cukai ini," terang anggota Komisi B DPRD Kudus, Agus Budianto.

Misalnya saja untuk penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri. Agus mengatakan jika dana cukai bisa digunakan untuk memberikan stimulan kepada masyarakat yang memang membutuhkan.

"Sangat tepat untuk masyarakat yang membutuhkan permodalan guna meningkatkan ekonomi mereka. Misalnya saja pemilik warung-warung kecil atau mereka yang bekerja di pasar. Dengan pemberian modal untuk mereka, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkeu tadi," terangnya.

Ditambah lagi, masyarakat di sekitar industri, terutama industri rokok di Kudus, sudah seharusnya diperhatikan secara lebih. "Potensi yang ada di lingkungan itu, harus dioptimalkan pengembangannya. Apa yang masyarakat bisa dilakukan untuk meningkatkan ekonomi mereka, harus kita dukung," katanya.

Terkait dengan pengentasan kemiskinan dan pengangguran, anggota Komisi D DPRD Kudus, Agus Darmawan, juga pernah menyampaikan jika sekarang ini di Kudus, ribuan orang sudah dikatakan sebagai pengangguran. Mereka adalah para karyawan tetap maupun kontrak yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan, dikarenakan dampak krisis global.

"Saya hanya berharap supaya pemerintah kabupaten (pemkab) bisa menyediakan dana stimulan untuk para penggangguran baru tersebut. Karena yang dibutuhkan mereka bukan pelatihan-pelatihan saja, melainkan dana segar untuk bisa memulai usaha baru. Pengangguran ini memang hanya bisa diarahkan ke sektor riil, seperti berjualan. Nah, modal mereka diharapkan bisa disediakan pemkab," paparnya. (mer)