Jum'at, 03 September 2010
 
   Radar Bali
[ Minggu, 22 Februari 2009 ]
Oknum Pos ''Loloskan" Jam
Tangan Tanpa Dokumen

DENPASAR - Kabar miring menghantam Kantor Pos Denpasar. Salah seorang oknum pegawainya berinisial NK, diduga mengeluarkan paket kiriman barang impor di luar prosedur. Celakanya, paket berisi ratusan jam tangan mewah itu masih bermasalah di Bea Cukai. Ini lantaran paketan tersebut tidak dilengkapi dokumen impor yang sah.

Sumber terpercaya koran ini menyebutkan, pada pertengahan Januari lalu, terdapat kiriman dua boks paketan berisi ratusan jam tangan dari China. Paketan tersebut masuk Kantor Pos Denpasar melalui Express Mail Service (EMS) alias VIP-nya pengiriman barang milik kantor pos. Setelah diperiksa oleh petugas Bea Cukai yang ada di kantor pos menggunakan x-ray, diketahui isinya jam tangan mewah.

''Jumlahnya di atas 300 biji, semuanya merek terkenal. Seperti Rolex, Rado, Cartier, Bulgari, dan lain-lain," ujar sumber koran ini yang wanti-wanti agar namanya tidak dikorankan.

Bisa dibayangkan, berapa nominal rupiah paketan tersebut. Maklum harga terendah jam tangan merek Rolex original bisa di atas 325 USD per buahnya. ''Kalau ditafsir secara rupiah, nilainya sekitar Rp 8 miliar lebih," imbuh sumber tadi.

Karena jumlah barang yang dikirim cukup banyak, pihak Bea Cukai akhirnya memangil sang penerima barang yang tinggal di Denpasar. Celakanya, sang penerima yang diketahui berinisial JJ tidak mampu menunjukan dokumen impor.

Dengan alasan itulah, Bea Cukai menahan paket mewah dari Negeri Tirai Bambu tersebut. Parahnya, belum tuntas penyelidikan oleh Bea Cukai, ratusan jam tangan yang disimpan di Kantor Pos Denpasar ini justru raib. Usut punya usut, salah seorang oknum kantor pos berinisial NK ternyata mengeluarkan paketan itu untuk kemudian diserahkan kepada JJ.

Akibatnya, antara pihak Bea Cukai dan Kantor Pos Denpasar sempat terlibat perang urat saraf. Tak ingin buruanya lolos, Bea Cukai menurunkan tim Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS)-nya untuk menelusuri kejanggalan yang terjadi. Bahkan, dari informasi yang koran ini peroleh, Bea Cukai telah menetapkan NK sebagai tersangka.

Benarkan? Dikonfirmasi terkiat hal itu, Kepala Kantor Pos Denpasar Ahmad Taufik mengakui, jika ada paketan dua boks berisi jam tangan mewah dari China. Namun jumlah pastinya dia tidak tahu. Alasannya yang menangani kasus ini adalah pihak Bea Cukai.

''Kalau mengacu pada tulisan yang tertera di masing-masing boks, nominal paketan tersebut hanya 30 USD per boksnya. Jadi kalau dua boks berarti 60 USD," terang Taufik yang koran ini hubungi via telepon, Sabtu siang kemarin.

Demikian pula ketika disinggung soal adanya oknum petugas kantor pos yang menyerahkan paketan di luar prosedur. Taufik juga tidak membantahnya. Namun, pejabat yang siang kemarin mengaku sedang ada meeting di Kintamani, ini membantah anak buahnya menerima suap untuk mengeluarkan jam tangan yang diduga ilegal itu.

''Hanya kesalahan prosedur saja. Seharusnya, paketan itu belum bisa dikeluarkan karena masih dalam tahap pemeriksaan Bea Cukai. Saya sudah panggil anak buah saya, dia mengaku tak sepeser pun tidak menerima suap," jelasnya.

Benarkah jam tangan itu ilegal? Ditanya demikian, Taufik kembali mengaku tidak tahu. Alasannya, yang menentukan legal atau ilegal barang impor adalah Bea Cukai. Sedangkan kantor pos hanya bertugas menerima dan meneruskan ke alamat yang dituju. Itu pun setelah melalui pemeriksaan dari Bea Cukai. ''Setahu saya, barang dari luar negeri memang kena pajak cukai. Tapi berapa besarnya dan bagaimana prosedurnya, Bea Cukai yang tahu," paparnya.

Untuk meluruskan kesalahan yang terjadi, Taufik sempat memanggil JJ. Namun sang penerima tidak pernah nongol. Bahkan pihak kantor pos sampai mengirim orang untuk mendatangi rumah JJ. ''Maksud kami adalah meminta kembali paketan itu agar diselesaikan dulu urusan bea cukainya," papar Taufik.

Sementara itu, terkiat kecerobohan NK, pihak kantor pos mengaku bakal menjatuhkan sanksi. ''Hanya kesalahan prosedur saja, seharusnya ketika mengantarkan barang, pegawai saya minta tanda bukti pengiriman. Tapi ini tidak," jelasnya.(cas)