Jum'at, 03 September 2010
 
   Radar Kudus
[ Selasa, 17 Februari 2009 ]
Koperku Imbau Rokok Kecil Patuhi Aturan
KUDUS - Komunitas Pengusaha Rokok Kudus (Koperku) menyatakan mendukung upaya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) untuk melakukan penertiban terhadap rokok yang dijadikan media kampanye para caleg maupun capres, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Seksi Advokasi Koperku Jayadi kemarin mengatakan, upaya penertiban syarat nomor pokok pembuatan barang kena cukai (NPPBKC) dan harga jual eceran, sebenarnya tidak masalah.

Ini pun sudah dilakoninya selaku pengusaha rokok sangat kecil. Di mana kedua syarat tersebut telah dilaluinya dengan nama merek Adi Jaya. Untuk HJE, setiap bungkusnya bernilai Rp 3.550. "Ketertiban pengusaha rokok harus dipatuhi. Sebab bagaimana pun juga, kami tidak ingin dicap memproduksi rokok ilegal," tambahnya.

Musim kampanye, diakui Jayadi, memang cukup membantunya meneruskan hidup. Meskipun tidak diperinci berapa besaran kenaikan omzet sewaktu kampanye dibanding hari biasa.

"Kita berusaha untuk tertib. Tapi itupun harus ditunjang kinerja Bea Cukai yang harus proporsional menghadapi permasalahan lika-liku perusahaan rokok super kecil seperti kami," tambahnya.

KPPBC Kudus, lanjut Jayadi, harus berfungsi sebagai Pembina, bukan pembinasa bagi rokok kecil. Misalnya kasus laporan telat satu hari harus didenda Rp 6 juta sampai Rp 8 juta. Termasuk salah menerapkan banderol juga didenda Rp 8 juta.

Apalagi setelah ada Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, posisi industri rokok sangat kecil itu semakin rumit. Ditambah lagi pesanan yang semakin sepi.

Dengan adanya iklim pemesanan kampanye, Jayadi juga berharap KPPBC berupaya semaksimal mungkin memantau peredaran rokok ilegal. Jangan sampai yang menjadi korbannya adalah para pengusaha yang sudah berizin. (hil)