Jum'at, 03 September 2010
 
   Radar Semarang
[ Jum'at, 30 Januari 2009 ]
Fatwa Haram ROKOk
Tak Batasi Iklan Reklame Rokok

SEMARANG - Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram merokok bagi anak-anak, remaja, dan wanita hamil, Pemkot Semarang tidak akan membatasi pemasangan iklan reklame rokok. Sebab potensi pendapatan iklan dari pajak maupun sewa lahan industri rokok masih tinggi.

Kepala Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) Kota Semarang Adi Tri Hananto menjelaskan, pendapatan dari sewa lahan reklame pada 2009 ditargetkan mampu meraih Rp10 miliar. Pendapatan itu dicapai dari sector iklan reklame produk rokok sekitar 20 persen.

Pendapatan asli daerah Kota Semarang dari pajak reklame selama 2008 mencapai Rp16,82 miliar atau 124,62 persen dari target hanya Rp13,5 miliar "Meski MUI telah mengeluarkan fatwa haram rokok bagi masyarakat. Namun belum ada kebijakan pemkot yang mengarah pada pembatasan iklan reklame produk rokok."

Ia menambahkan, dari sudut pandang kesehatan, fatwa haram sangat positif. Sebab rokok banyak menimbulkan gangguan kesehatan. Hal itu sangat disadari produsen dan konsumennya.

Menurut dia, pemasangan reklame produk rokok tidak berhubungan langsung dengan penggunaannya. Mengingat aktivitasnya merupakan bisnis murni. (dit/isk)