Jum'at, 03 September 2010
 
   Radar Yogya
[ Jum'at, 30 Januari 2009 ]
Ketua MUI Dukung Petani
Menolak Fatwa Haram Merokok

TEMANGGUNG - Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia atau APTI Temanggung Nurtantio Wisnubrata mengatakan telah bertemu Ketua MUI Temanggung Yakub Mubarok. "Pak yakub mendukung langkah kami yang menolak fatwa MUI (mengharamkan merokok) meski beliau juga ketua MUI Temanggung," ujarnya kemarin.

Kata Wisnubrata, pihaknya juga akan menggelar Rapat Akbar Petani Tembakau Temanggung. "Waktunya dalam jangka tidak lebih dari 14 hari ke depan. Yang jelas dalam waktu dekat. Rapat ini akan diikuti lebih 10 ribu petani tembakau. Tempatnya kami masih berkoordinasi dengan pihak keamanan," tuturnya.

Sedangkan Pemkab Temanggung akan memfasilitasi penolakan petani tembakau terhadap fatwa MUI soal merokok yang diharamkan. Sebab perekonomian daerah ini bergantung pada tembakau.

Komitmen tersebut merupakan hasil dari pertemuan antara APTI Temanggung dan Bupati Hasyim Affandi kemarin. "Fasilitasi tersebut guna menyatukan langkah dan persepsi stakehorder. Sehingga pemkab bisa menyikapi fatwa MUI. Bentuknya antara lain, bupati akan memfasilitasi APTI bertemu para stakeholder, separti asosiasi buruh dan para ulama di Temanggung. Waktunya setelah hari Senin (2/2)," kata Wisnubrata kemarin.

Anggota Komisi B DPRD Temanggung Tomy Eka Kartika menyatakan, baru akan menyikapi fatwa MUI setelah MUI mengirim surat ke pihaknya terkait keluarnya fatwa tersebut. "Kita masih menunggu Fatwa MUI tersebut dalam bentuk surat agar bisa ditindaklanjuti secara resmi," ungkapnya.

Seperti diketahui, hasil ijtimak MUI di Padang mengeluarkan fatwa haram merokok di tempat umum. Fatwa ini mendapat perlawanan dari kalangan petani tembakau di Temanggung. Mereka menolak fatwa tersebut. "Kalau merokok haram untuk perempuan dan anak-anak, kami memang sepakat. Namun, kami menolak keras fatwa haram untuk merokok di tempat umum," tegas Wisnubrata.

Dasar penolakan itu, lantaran batasan tempat umum tidak jelas. Ia khawatir hal itu hanya akan merugikan perekonomian para petani tembakau. "Kita keluar dari pekarangan rumah kita saja sudah bisa dibilang berada di tempat umum. Nah kalau merokok di tempat umum haram, jelas kami menolaknya karena ini sudah ambivalen dalam menafsirkan perihal barang haram," tandasnya.

Para petani tembakau di Temanggung mengaku kecewa terhadap MUI. Sebab MUI sebagai lembaga para ulama yang merupakan guru bagi umat, seharusnya melindungi para petani tembakau yang kebanyakan juga umat Islam. Mereka bahkan geram terhadap MUI yang kurang bisa memahami petani. "Keluarnya fatwa ini menjadi pertimbangan bagi kami untuk tidak mempercayai MUI. Apalagi selama ini MUI kerap mengeluarkan fatwa-fatwa yang tidak populis," ungkapnya.

Keluarnya fatwa tersebut, berdampak pada melemahnya perekonomian para petani tembakau, cengkeh, dan perajin keranjang tembakau di Temanggung. Padahal di daerah kering seperti Temanggung, perekonomian rakyatnya mutlak disokong oleh pertanian tembakau.

Sebab saat musim kemarau di daerah tersebut tidak ada tanaman yang bisa hidup selain tembakau. "Bahkan rumput pun tidak bisa hidup di Temanggung saat musim kemarau. Hanya tembakau yang bisa. Jadi MUI benar-benar tidak tanggap dengan masalah ini. Mereka kurang bisa memahami para petani tembakau yang juga umat Islam," katanya. (dem)