Jum'at, 03 September 2010
 
   Radar Yogya
[ Jum'at, 30 Januari 2009 ]
MUI Dinilai Tergesa-gesa
JOGJA - Sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hafidh Ashrom menilai bahwa fatwa MUI yang mengharamkan golput dan rokok terlalu tergesa-gesa. Sebab, permasalahan yang diharamkan tersebut sangat bersifat sensitif dan menyangkut hidup orang banyak.

"Sebagai pribadi dan sebagai anggota DPD saya rasa sebaiknya jangan dibuat dalam bentuk fatwa, melainkan himbauan saja karena hal itu merupakan hak pribadi," tuturnya kepada wartawan usai menghadiri seminar pangan di gedung Radyo Suyoso, Kepatihan, kemarin.

Dikatakan, mengenai fatwa MUI yang mengatakan haramnya golput, hal tersebut dinilainya sebagai keputusan yang terlalu keras. Sebab, jalan lain untuk menyelamatkan demokrasi bisa dilakukan dengan himbauan. MUI bisa mengingatkan kembali bahwa masyarakat memiliki hak untuk memilih orang-orang untuk dijadikan pemimpin yang akan menjalankan pemerintahan, tanpa harus memutuskan secara tiba-tiba bahwa memilih sikap golput dinyatakan haram.

Begitu juga dengan fatwa haram rokok. Hal ini dinilai Hafidh sebagai keputusan yang mengagetkan, sebab industri rokok memiliki peran besar di Indonesia, terutama dalam bidang ekonomi. "Masalah rokok tak hanya terpatok pada penggunanya saja, tetapi bias ekonominya sangat luar biasa di Indonesia. Dari RAPBN saja cukainya berhasil menyumbang Rp 48 trilyun, belum lagi jutaan tenaga kerja yang diserap dari industri rokok," imbuhnya.

Industri rokok, termasuk dalam penyumbang pendapatan negara dalam bentuk pajak. Saat ini penghasilan dari pajak menyumbang 85 persen bagian dari jumlah RAPBN yang jumlahnya saat ini mencapai Rp 1.022 trilyun. Sedangkan 15 persennya dari non pajak. Maka dengan difatwakannya haram untuk rokok, hal ini akan sangat mempengaruhi perekonomian negara.

Menurut Hafidh, fatwa rokok akan lebih efektif dan pas bila ditentukan makruh, atau melalui himbauan yang tepat. Dirinya juga menyetujui apabila masalah rokok ditentukan dalam sebuah peraturan dan larangan. "Kalau katakanlah rokok dilarang digunakan oleh anak umur sekian hingga sekian, saya setuju," ujarnya. Untuk itu dirinya menegaskan bahwa fatwa haram untuk rokok dirasa tidak signifikan karena tidak melalui proses pengkajian sebelumnya.

"Sebaiknya memang dikaji dulu antara masalah rokok dan golput yang dinyatakan haram. Sebelum memutuskan, MUI mestinya melalui proses pengkajian dulu ke masyarakat, agar tidak banyak menuai pro kontra. Jangan tiba-tiba langsung dinyatakan haram," tandasnya. (nis)