[ Jum'at, 30 Januari 2009 ]
Sekolah Dukung Fatwa Haram Rokok
Diusulkan Subsidi Bagi Petani Sembako
REMBANG - Sejumlah sekolah mendukung rokok haram bagi anak-anak, pelajar dan remaja yang difatwakan MUI. Sebab, kebiasaan merokok dinilai memiliki mudarat yang lebih besar. Bahkan, sekolah sudah membuat aturan larangan yang lebih aplikatif di lapangan. Baik bagi siswa maupun guru-gurunya.
"Sejak empat tahun lalu, saya sudah berkomitmen untuk melarang siswa merokok. Justru kalau saya melihat, fatwa MUI sudah ketinggalan," ujar Kepala Madrasah Aliyah (MA) YSPIS Grandrirojo, Sedan, Muhtar Nuha MSi.
Dalam pandangannya, fatwa haram merokok bagi pelajar mestinya dikeluarkan sejak dulu. Sebab, Arab Saudi sudah mengeluarkan fatwa itu hampir seratus tahun lalu. Begitu juga Swiss. Ada atau tidak adanya fatwa MUI, pihaknya selaku kepala sekolah tetap akan menegakkan disiplin bahwa merokok haram bagi seluruh siswanya. Tak hanya itu, sejak empat tahun lalu, pihaknya juga membuat persyaratan bagi guru baru yang mendaftar harus bersedia meninggalkan merokok.
Dia juga mengusulkan, agar petani tembakau tidak merugi, pemerintah diminta untuk membuat program subsidi bagi petani tembakau. Petani tembakau disubsidi agar bisa mencari usaha lain. Sehingga dengan cara itu, petani juga tidak merugi dengan diharamkannya merokok.
Hal senada dikatakan Masykuri, yang juga kepala MAN Rembang. Pihaknya sudah membuat aturan tentang larangan merokok bagi siswanya. Jika kedapatan merokok, siswa tersebut akan dipanggil. Kalau masih membandel, maka orang tuanya akan dipanggil ke sekolah.
"Saya setuju fatwa haram merokok bagi pelajar," katanya.
Namun, bagi masyarakat umum, pihaknya mengusulkan agar digunakan hukum sebagaimana yang sudah ada di fikih. Yakni, hukum merokok adalah makruh.
Sedangkan penasehat Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Jawa Tengah, KH Muhamad Zaim Ahmad Ma'shum (Gus Zaim) menambahkan, fatwa MUI tentang rokok dinilai kurang tegas. Karena batasan-batasan yang diberikan kurang jelas. Sehingga di lapangan masih menimbulkan banyak pertanyaan. Seperti batasan umur remaja.
"Dalam konteks fatwa, saya mendukung MUI. Namun, saya melihat MUI masih kurang tegas," ujar Gus Zaim yang juga ketu PC NU Lasem tersebut.
Menurutnya, dalam kaidah fikih ada pedoman yang mengatakan bahwa hukum berputar sesuai alasannya. Karena itu, dia tidak setuju dengan Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi yang cukup memakruhkan rokok. Kemudian dia bertanya, kalau ada orang tua yang merokok hingga dia menyebabkan sakit keras dan meninggal, apa hukumnya masih makruh? Sebaliknya dia berpendapat, merokok hukumnya bisa menjadi wajib manakala rokok itu bisa menjadi obat.
Gus Zaim berharap, agar tidak menimbulkan banyak pertanyaan di lapangan, MUI mestinya membuat batasan-batasan yang tegas. Dan hukum haram merokok bisa diperlakukan secara lebih luas lagi. Tidak hanya dibatasi pada anak-anak, pelajar, ibu hamil dan remaja saja. Tetapi, keharaman merokok bisa diperluas untuk orang dewasa, jika karena merokok bisa menimbulkan kemudaratan.(sol)