[ Senin, 19 Januari 2009 ]
Terancam Gulung Tikar
Namun kebijakan baru yang dikeluarkan pada 9 Desember lalu itu mengancam keberlangsungan pabrik rokok kecil. Seperti diakui Agus Mustaqim, salah satu pelaku usaha rokok asal Dusun Kalituri, Desa Waung, Boyolangu, Tulungagung. Dampak cukai akan rokok akan naik. Jika semula per batang Rp 30, dan naik menjadi Rp 40 per batang. Karena terbebani pajak yang semakin mahal, bukan mustahil pabrik rokok rumahan akan bangkrut.
Pasalnya, selain kenaikan cukai, pabrik rokok masih terbebani PPN sebesar 8 persen dari harga jual eceran (HJE). "Pastilah terasa itu (kenaikkan cukai rokok). Apalagi HJE tidak adanya perubahan. Kecuali kalau HJE ikutan naik, maka pabrik rokok yang masih produksi di bawah 20 karton per bulan mungkin masih bisa bertahan," ujarnya.
Padahal, kini pabrik rokok rumahan di Tulungagung mengeluh akibat mahalnya bahan baku rokok. Mulai dari harga tembakau, cengkih serta harga kertas kemasan rokok. "Harga tembakaunya kini di kisaran Rp 12 ribu hingga Rp 25 ribu per kilogram. Belum lagi rata-rata harga cengkih kisaran Rp 55 ribu," tutur Agus. (zaq)