[ Selasa, 30 Desember 2008 ]
Pembuat Rokok Palsu Dibekuk
PEKALONGAN - Polisi menangkap Mashadi, 36, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sargi, Kabupaten Pekalongan. Lelaki itu terbukti mengedarkan dan menjual rokok kretek merek Prau Layar palsu. Kini, Mashadi meringkuk di sel tahanan Polwil Pekalongan.
"Untuk pengembangan penyidikan kasus ini, kami akan meminta bantuan informasi dari pihak Bea Cukai Pekalongan," kata Kapolwil Pekalongan Kombes Made Bagus Suharya, kemarin.
Polisi juga menyita 2 ball rokok merek Prau Layar palsu. Harga rokok per pak sebesar Rp 37.000. "Tersangka berperan sebagai pemberi modal. Sedangkan pembuat rokoknya kakak ipar tersangka dengan inisial Ts yang saat ini sedang kami buru," tambahnya.
Dalam menjalankan bisnis rokok merek Prau Layar palsu itu, Mashadi mendapat keuntungan lumayan besar. Per ball nya rokok palsu itu dijual Rp 370 ribu. Padahal, harga resmi rokok aslinya sekitar Rp 510 juta per bal. Tersangka berhasil di tangkap setelah ada pengaduan dari pabrik rokok Prau Layar Semarang atas peredaran rokok palsu di wilayah Sragi dan Kesesi "Tersangka ditangkap setelah kami mencurigai adanya pipa cukai rokok palsu beredar di pasaran," bebernya.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tersangka bisa dijerat pasal 90 dan 91 UU 15/ 2001 tentang merek. Tersangka bisa dikenai hukuman penjara selama 5 tahun plus denda. "Yang jelas kasus ini terus kami dalami. Sebab, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat," tandasnya. (dik/ida)