Jum'at, 03 September 2010
 
   Radar Kudus
[ Minggu, 21 Desember 2008 ]
Sampai Desember, 53 Kasus Pidana Cukai Tertangani
KUDUS - Program pemberantasan pelaku dan produk cukai ilegal terus digencarkan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Bahkan sampai Desember 2008, sekurangnya ada 53 kasus yang ditangani.

Angka tersebut merupakan kumpulan dari kasus yang berhasil terungkap sejak Januari hingga 15 Desember. Dan sepertinya, angka itu akan terus berkembang. Karena pada 18 Desember lalu, pabrik ilegal kembali ditemukan di Kabupaten Jepara.

Berdasarkan catatan dari Seksi Informasi dan Penyuluhan KPPBC Kudus, dari 53 kasus tersebut, sembilan kasus berkasnya sudah lengkap (P21). Kemudian lima kasus lain, berkasnya masih diselidiki di Kejari. Sedangkan sisanya masih dalam proses pemberkasan.

Menurut Kasubsi Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Kudus Zaini Rasidi, dari semua kasus pidana, tersangka penyalahguna cukai baru ditetapkan dua orang. "Keduanya sudah ditahan. Sedangkan lainnya belum ada informasi. Artinya, menunggu informasi kelanjutan proses dari bekas kasus pidana yang sudah dilimpahkan ke Kejari," katanya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap indikasi penyalahgunaan cukai. Selain kasus pidana, pihaknya berhasil menertibkan pabrik rokok yang melanggar ketentuan perizinan berupa pencabutan izin sebanyak 1.698 pabrik.

Dia menjelaskan bahwa pencabutan itu dipengaruhi beberapa faktor. Seperti pabrik produksi rokok tidak ada aktivitas selama satu tahun atau pabrik yang sudah berubah fungsi. "Pabrik diubah jadi rumah tinggal, gudang, garasi, dan lain-lain," ungkapnya.

Untuk total penindakan secara keseluruhan, hingga 15 Desember 2008, pihaknya sudah menindak sebanyak 122 pelanggaran cukai.

Mengenai klasifikasi pelanggaran cukai, antara lain menyangkut pelanggaran produksi tanpa izin. Jumlahnya mencapai 40 persen dari total pelanggaran yang ada atau sekitar 48 kasus. Selebihnya berupa pelanggaran pengangkutan, hasil operasi pasar, dan pengenaan sanksi administrasi. Untuk sanksi administrasi, pihaknya berhasil mengumpulkan Rp 4,6 miliar. "Sedangkan total uang negara yang berhasil kita selamatkan dari pelanggaran cukai nonadminitrasi, yakni Rp 1,6 miliar," ujarnya.

Sementara itu, di Rembang, semakin maraknya peredaran rokok ilegal di kabupaten itu, membuat pemkab setempat geram. Pasalnya, pendapatan yang seharusnya diterima dari pajak cukai rokok itu akhirnya melayang. Makanya, Pemkab Rembang terus melakukan monitoring pada sejumlah titik di Rembang.

Menurut plt Kabid Perindustrian pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Rembang Sulistyo, pihaknya sengaja merazia kepada para pedagang di Kecamatan Rembang. "Kami mengambil beberapa contoh rokok ilegal di setiap tempat," terangnya.

Selama seminggu, pihaknya bekerja sama dengan dinas terkait, telah melakukan razia sekaligus sosialisasi kepada pedagang rokok. Dia mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal terbanyak berada di Kecamatan Sumber, Pamotan, dan Sarang.

Bahkan, saat razia dilakukan, dia dan timnya menemukan seorang pedagang di Kecamatan Sumber yang baru saja menerima kiriman rokok ilegal. Setelah mengambil beberapa contoh rokok ilegal di tempat itu, pihaknya langsung memberikannya.

Dia mengatakan bahwa ada tiga tipe rokok ilegal yang beredar di Rembang. Tipe pertama, kata Sulistyo, adalah rokok yang tak berpita cukai. Selain itu, banyak juga ditemukan rokok yang berpita cukai, tapi telah kedaluwarsa. "Sedangkan yang terakhir adalah rokok yang seharusnya tak dijual, justru dijual oleh pedagang," terangnya. (hil/cw1)