[ Kamis, 11 Desember 2008 ]
Produksi Rokok Ilegal, Gudang Digerebek
JEPARA - Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Kabupaten Kudus, kemarin (10/12), berhasil menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pembuatan rokok ilegal. Saat penggerebekan, aktivitas pembuatan rokok masih berlangsung. Empat karyawan yang sedang membungkus rokok, langsung diamankan guna dimintai keterangan.
Gudang yang diduga menjadi tempat pembuatan rokok illegal, itu milik H Ruri, dengan alamat di Desa Pecangaan Kulon RT 1/IV, Kecamatan Pecangaan.
"Sebelum penggerebekan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas pembuatan rokok ilegal di Pecangaan. Saat digerebek, ternyata benar, sejumlah karyawan sedang melakukan aktivitas. Sedangkan untuk kardus yang bertuliskan Djarum Super, itu hanya untuk mengelabui petugas," ungkap Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Pelayanan Pajak dan Bea Cukai Tipe A Kudus Gatot S Wibowo.
Dari penggerebekan yang berlangsung pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menyita 11,5 karung tembakau siap giling, dengan masing-masing berat 41 kilogram tiap karungnya. Untuk yang setengah karung, berisi 21 kilogram tembakau.
Petugas juga menyita 10 kardus rokok siap kemas dengan jumlah total sekitar 80.000 batang. Rokok yang disita tersebut memiliki merek ZA Super dan Kuning Super. Untuk mengelabui, kardus luarnya menggunakan kardus merek rokok yang sudah terkenal.
Selain memintai keterangan empat karyawan yang semuanya warga Desa Pelang, Kecamatan Mayong, petugas juga menyegel mesin pembuatan rokok. Mesin tersebut bisa memproduksi 1.000 hingga 1.500 batang per menit.
Dalam penggrebekan itu, 10 kardus rokok siap edar, 11,5 kilogram karung tembakau, dan 10 rol cigarete paper dengan ukuran lebar 27,5 milimeter dan panjang 6.000 meter per rolnya sebagai barang bukti.
Berdasarkan kalkulasi sementara, kerugian negara akibat kejadian itu mencapai Rp 17.793.000 dari rokok yang sudah selesai diproduksi. Untuk yang lainnya, masih dalam penghitungan petugas.
Pembuatan rokok itu, lanjurnya, jelas manyalahi aturan karena tidak menggunakan izin. Gudangnya pun menggunakan gudang mebel di depannya, untuk mengecoh dan menutupi praktik ilegal tersebut.
"Pemilik akan dikenakan UU Bea Cukai dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun penjara beserta denda," tegas Gatot.
Sementara itu, Edi, salah satu karyawan yang dimintai keterangan menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui jika rokok yang diproduksi itu merupakan rokok tanpa cukai yang dilarang oleh negara. "Kami baru bekerja 3 hari dan tidak mengetahui kalau itu dilarang negara," ungkapnya. (zis)