Jum'at, 03 September 2010
 
   Radar Kediri
[ Kamis, 11 Desember 2008 ]
Rugi Ratusan Juta
Akibat Pelanggaran Cukai di Wilayah KPPBC Kediri

KEDIRI- Kerugian negara akibat pelanggaran cukai cukup besar. Di wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kediri saja mencapai ratusan juta dalam setahun. "Pelanggaran itu antara lain peredaran rokok tanpa cukai dan peredaran pita cukai palsu," ujar Kepala KPPBC Kediri Iyan Rubiyanto kepada Radar Kediri, kemarin.

Menurut Iyan, peredaran rokok tanpa cukai dalam tahun ini mencapai 474.427 batang. Jumlah itu sama dengan 41.202 bungkus. Rokok tersebut langsung disita dari pasar, kios, maupun toko yang menjualnya. Nilainya mencapai Rp 122,97 juta dengan nominal cukai yang seharusnya terbayar Rp 23,11 juta.

Kemarin, rokok-rokok tersebut sempat ditunjukkan kepada wartawan. KPPBC menyimpannya di gudang Jl Diponegoro. Dalam pengamatan Radar Kediri, kemasan dan mereknya banyak yang 'nembak' merek-merek terkenal.

Adapun untuk peredaran pita cukai palsu, lanjut Iyan, mencapai 2.501 lembar. Ini sama dengan 300.120 keping dengan nilai harga jual eceran (HJE) rokok sebesar Rp 1,03 miliar. "Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 97,36 juta," terangnya.

Atas temuan itu, KPPBC Kediri langsung menindaklanjutinya lewat jalur hukum. Empat kasus di antaranya kini sedang dalam proses penyidikan dan akan dibawa ke pengadilan. "Sekarang berkasnya sudah P-21," tuturnya tanpa membeberkan lebih gamblang kasus-kasus tersebut.

Dia hanya menyebut bahwa ancaman hukumannya rata-rata lima tahun penjara. Karena itu, pengusaha rokok diimbau untuk menaati peraturan yang ada. Jangan mencoba-coba untuk berbuat nakal.

Selain membawa kasusnya ke ranah hukum, KPPBC Kediri juga mencabut nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) milik 42 pabrik rokok di wilayahnya. Sebagian di antaranya karena mereka melanggar Permenkeu 75/PMK.04/2006. Tapi, ada pula yang dikarenakan permohonan mereka sendiri. "Juga ada yang karena pemiliknya telah meninggal dunia," terang Iyan. Atas berbagai jenis pelanggaran tersebut, KPPBC juga menjatuhkan denda. Dalam setahun, nilainya Rp 86,61 juta.

Iyan melanjutkan, dengan berbagai temuan kasus di atas, KPBBC Kediri yang membawahkan wilayah Kediri, Nganjuk, dan Jombang itu akan meningkatkan pengawasan. Di antaranya melalui lima pencegahan kerugian negara di bidang cukai. Yaitu, dengan mengintensifkan kegiatan operasi pasar dan toko, melakukan kegiatan intelijen, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM), melakukan pembinaan terhadap pengguna jasa, dan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait. (tyo/hid)