Jum'at, 03 September 2010
 
   Radar Tulungagung
[ Minggu, 07 Desember 2008 ]
79 Pabrik Rokok Bangkrut
Karena Kemasan dan Rasa

BLITAR- Tidak menariknya kemasaan rokok dan rasa membuat konsumen enggan melirik. Kondisi tersebut ternyata berpengaruh pada perusahaan rokok (PR) di Blitar. Dalam dua tahun terakhir sekitar 79 dari 169 PR gulung tikar. Bangkrutnya PR itu dikarenakan beberapa faktor.

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe B Blitar, Mohammad Ridwan, perusahaan yang gulung tikar tersebut terbanyak di Kabupaten Blitar. Prosentasenya sekitar 65 persen, sementara sisanya di Kota Blitar. "Cukup banyak yang gulung tikar, ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya," kata Ridwan.

penyebabnya lanjut Ridwan karena perilaku konsumen. Konsumen enggan membeli lantaran rokok dinilai kurang menarik. Mulai rasa hingga kemasannya. "Padahal PR itu illegal. Intinya terseleksi oleh alam sendiri," jelasnya.

Selain seleksi alam, menurut Ridwan, disebabkan razia besar-besaran yang dilakukan bea cukai Blitar secara terus menerus. Ini berlaku terutama bagi perusahaan yang misterius. Berproduksi ketika ada pesanan atau pada jangka waktu tertentu saja. "Untuk jenis ini, jumlahnya tidak terlalu banyak," katanya.

Ridwan menunjuk, jumlah barang bukti yang berhasil disita dari operasi atau razia beberapa waktu lalu, menyita sedikitnya lima puluh dus rokok illegal. Rokok tersebut dipastikan diproduksi pabrik yang berproduksi ketika ada pesanan saja. Data di kantor bea cukai Blitar menyebutkan, tahun ini dipastikan menyetorkan pendapatan ke pemerintah Rp 70 miliar. Jumlah itu lebih besar dibanding dengan target, yakni sebesar Rp 49 miliar.

Pendapatan tersebut menurut Ridwan didapat dari pembelian pita cukai. Nah, dia yakin dari tahun ke tahun jumlah pendapatan meningkat lagi. Dia menambahkan, dari hasil pendapatan cukai rokok, Kota dan Kabupaten Blitar juga ikut merasakannya. Yakni terkait kebijakan pembagian cukai di daerah produksi masing-masing. Untuk Kota Blitar, Ridwan menjlentrehkan mendapatkan pembagian pendapatan cukai sekitar Rp 1,3 miliar. Sementara Kabupaten Blitar, sebanyak Rp 1,8 miliar. "Ada aturannya itu, tidak hanya di Blitar, di daerah Kediri, Malang dan daerah lainnya juga demikian," jelasnya lagi. (ziz)