Jum'at, 03 September 2010
 
   Radar Bali
[ Kamis, 04 Desember 2008 ]
Awas, HP Illegal Marak
DENPASAR-Pesatnya kemajuan teknologi ternyata diikuti dengan praktik curang kalangan pengusaha. Salah satunya di bidang telekomunikasi. Departemen Perdagangan (Depdag) Pusat mengindikasikan maraknya peredaran handphone (HP) illegal, terutama HP produk China alias HP lokal yang belakangan sedang booming di pasaran.

Kondisi tersebut mencuat setelah Depdag pusat turun ke Bali, Rabu siang kemarin. Didampingi staf Disperidag Bali, mereka mengobok-obok sejumlah toko HP. Salah satunya Galery Mobile Phone di Jalan Teuku Umar.

Dari hasil penyisiran di toko milik Amir Hamzah ini, Depdag mendapati dua HP lokal jenis Hi-Tech H 52 dan jenis Cross GG 71 yang tidak didaftarkan ke Disperindag Bali.

"Sejak tahun 2002 terjadi perubahan, pendaftaraan tidak perlu ke Jakarta. Namun cukup di Disperindag Kabupaten/Kota dimana importir berada," jelas Kasi Jasa Distribusi Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan, Hery Susetyo. Dengan tidak terdaftarnya kedua jenis HP tersebut ke Disperidnag, maka dapat diindikasikan jika produk itu iilegal.

"Produk ini sebenarnya sudah betul, sudah mengantongi kode dari Dirjen Postel (pos dan telekomunikasi). Namun perlu dilengkapi dengan kode pendaftaran di Disperindag," imbuhnya.

Hery mengatakan, semua jenis jaminan manual dan kartu garansi harus didaftarkan ke Disperindag dimana importir berada. "Kalau tidak didaftarkan, berarti ada indikasi illegal. Ini mengarah kepada perlindungan konsumen, biar jelas distributor yang menjaminnya," jelas Hery.

Saat ini, lanjut Hery, jaminan manual dan kartu garansi kebanyakan datang dari toko yang bersangkutan. Padahal itu kurang menjamin, dan konsumen tetap rawan dirugikan.

Selain mengobok-obok barang dagangan, tim Depdag juga memperingatkan penanggung jawab toko. "Ini semua ada aturannya. Bapak sebagai penyalur tolong diperhatikan. Untuk satu kali ini kami maafkan, kami anggap sebagai sosialisasi," katanya.

Sementara itu, pihak toko yang diwakili oleh penggung jawab toko Yudi hanya terlihat manggut-manggut serta menanyakan prosedur yang diperlukan untuk mengurus pendaftranan ke Disperindag.

"Datang dari distributor memang sudah seperti itu. Kami tidak melakukan crosscheck lagi ke Dirjen Postel. Selain itu, kami juga nggak tahu kalau ada perubahan sistem pendaftaran. Selama ini tidak pernah disosialisasikan," ucap Yudi yang mengaku mendapatkan pasokan HP dari PT Indo Maju Jakarta.

Lantas, apa merasa dirugikan? Lelaki berkacamata ini mengaku belum tahu. Pihaknya bakal konfirmasi dulu ke distributor di Jakarta. "Rugi apa tidaknya kami belum tahu, nanti saya konfirmasi dulu ke distributor yang menyalurkan," jelasnya singkat.

Terhadap barang temuan tersebut, Depdag meminta agar tidak dijual terlebih dulu. "Untuk sementara kami titipkan di sini (Galery Mobile Phone, red), sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut," kata Hery.

Kok barang illegal bisa masuk? Ditanya demikian lelaki beruban ini hanya menjawab diplomatis. "Teman-teman wartawan tahu sendirilah, bagaimana barang illegal bisa beredar," ucapnya.

Selain mengobok-obok Galery Mobile Phone, tim Depdag juga menyasar BTC Mobile Phone, Matahari Depstore, dan salah satu toko ban di Jalan Teuku Umar. Lucunya, pihak Matahari Depstore juga sempat kena damprat. Lantaran memasang iklan "menyesatkan" dicounter baju. Di tempat itu terdapat sebuah iklan bertuliskan "Belanja Rp 150 ribu, dapat Rp 50 ribu."

Asumsi awam, setiap yang belanja sebesar Rp 150 ribu bisa langsung mendapatkan uangnya kembali sebesar Rp 50 ribu. Ternyata mekanime yang dimainkan tidak demikian. Untuk mendapatkan bonus Rp 50 ribu pelanggan harus datang lagi belanja dan menunjukan struk pembayaran sebelumnya sebesar Rp 150 ribu. Setelah itu baru bisa mendapatkan bonus yang dimaksud. Depdag menilai, iklan itu "menyesatkan." Lantaran tidak dilengkapi dengan penjelasan lebih rinci.

Selama sidak, tim tersebut menemukan sejumlah produk yang tidak layak konsumsi seperti tidak ada merek, tidak ada logo SNI dan tidak ada kode produksi.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa (PBJJ), Syahrul Sampurna Jaya mengatakan saat ini Indonesia bahkan seluruh dunia telah memasuki era krisis. Produk impor bertebaran di tanah air. Kondisi itu di sisi lain tentu membuat pelaku usaha lokal tidak berkutik. Contohnya teknologi televisi dan alat elektronik lainnya. Anak bangsa pun bisa membuat televisi, jika ada produk impor masuk Indonesia, maka daya jual untuk produk lokal akan tergeser. Tentu ini akan mempengaruhi kreativitas pelaku usaha dalam negeri.

Dengan demikian, Syahrul Sampurna berjanji akan lebih mengoptimalkan potensi dalam negeri terlebih produk luar negeri banyak yang tidak sesuai standar mutu.

"Jangan sampai produk impor sampai merusak pasar Indonesia," ujar Syahrul kemarin (3/12) di Kantor Disperidag Provinsi Bali.

Sementara itu, sidak Disperindag tersebut disambut baik oleh Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI). "Sosialisasi itu bagus tapi jangan gertak sambal saja," ujar Ketua YLKI Bali, Putu Armaya kemarin.

Untuk pengawasan dari Departemen Perdagangan perlu dikaji lagi secara lebih mendalam. Departemen Perdagangan memang memberikan peranan penting.

"Sebaiknya juga melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang kurang paham akan banyaknya penipuan dari produsen," imbuh pria lulusan fakultas Hukum ini.

Dalam sidak yang dilakukan di beberapa sampel supermarket dan minimarket di Denpasar terdapat beberapa temuan produk yang dianggap melanggar UU Perlindungan Konsumen. Pemerintah menetapkan lima produk yang dianggap memiliki daya jual terbesar untuk konsumen yang perlu dicermati penawasannya. Produk tersebut diantaranya, makanan, minuman, barang elektronika, alas kaki dan mainan anak-anak. Seluruh produk terlaris tersebut ternyata dipermainkan oleh produsen nakal.

Selain membatasi impor dari luar negeri, Departemen Perdagangan RI akan melakukan upaya optimal untuk membuat produk Indonesia lebih bermutu dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Untuk membuat produk Indonesia lebih bermutu, Departemen Perdagangan RI akan membentuk secepatnya Tim terpadu Pengawasan barang Beredar, yang teridiri dari beberapa instansi seperti bea cukai, kelautan, pertanian dan instansi terkait lainnya.

Tim terpadu ini akan bergerak cepat menumpas peredaran barang yang merugikan konsumen. Diharapkan pada tahun 2009 nanti dapat memberikan kepastian bagi insdustri dalam negeri. Jika dalam sidak yang dilakukan saat ini hanya sebatas teguran dan sosialisasi, maka saat tim terpadu terbentuk akan benar-benar ditindak dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Masyarakat harus bisa waspada dalam membeli produk. Beberapa produsen atau penjual nakal akan memberi banyak iming-iming. Seperti diskon berupa voucher, dan lainnya. Selain itu, membeli hand phone tanpa ada buku petunjuk bahkan ada yang kartu garansinya lewat batas.

Krisis global yang melanda akan semakin membatasi dan mengurangi permintaan pasar.

"Kalau sampai terjadi berlarut-larut maka akan berimbas pada PHK," ujar Dirut PBJJ, Syahrul Sampurna Jaya.(dra/cas)