[ Sabtu, 29 November 2008 ]
Tiga Hari Selamatkan Uang Negara Rp 84 Juta
KUDUS - Penindakan rokok ilegal terus digencarkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus. Sejak Selasa (25/11) hingga Kamis (27/11), mereka pun berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 84 juta.
Uang tersebut berasal dari empat kasus pelanggaran cukai yang berhasil ditindak dari dua kabupaten, yakni Kudus dan Jepara. Masing-masing tiga kasus untuk pengangkutan rokok polos dan satu kasus kegiatan produksi rokok tanpa izin.
Penindakan Tim Intelejen KPPBC Kudus tersebut dimulai dari Jalan Lingkar Utara Kudus. Di lokasi itu, petugas mencurigai mobil boks yang sedang melintas. Setelah diteliti, mobil tersebut sedang membawa 22.102 bungkus rokok dengan merek My Mild.
Rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) itu memiliki penampilan yang cukup bagus. Diduga, pengepakannya dilakukan di salah satu pabrik rokok resmi di Kudus. Setelah ditelusuri, pabrik rokok resmi tersebut menerima order rokok polosan.
Akhirnya, sehari setelah operasi, tim yang dipimpin Gatot S Wibowo langsung menyegel pabrik tersebut. Seusai melakukan penyegelan, tim kembali bergerak ke sasaran rumah penduduk Desa Jurang, Kecamatan Dawe, pada hari itu juga.
Di lokasi itu, petugas mendatangi rumah kontrakan yang beralamat di RT 5/II. Mereka pun mendapati 3.200 bungkus rokok. Menurut pemilik rumah, dia tidak tahu menahu soal kegiatan pembuatan pabrik ilegal. Pasalnya, dia hanya meminjamkan rumah. Sejauh ini, operasional pembuatannya, sebenarnya sudah memiliki izin pabrik rokok dengan merek Rumpun Semanggi.
Selanjutnya, Rabu (26/11), petugas kembali menemukan Isuzu Panther sedang membongkar muatan rokok polosan di Desa Paren, Mayong, Jepara. Rencananya, rokok tersebut akan dibawa ke Jakarta menggunakan bus. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 4.800 bungkus rokok.
Pada Kamis (27/11), petugas juga menggagalkan pengiriman rokok polos sebanyak 17.400 bungkus SKM. Rokok itu juga akan dikirimkan menggunakan bus. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 1.600 rokok polos di bus yang berbeda.
Kepala KPPBC Kudus B Wijayanta, kemarin (28/11), mengatakan bahwa sekarang ada modus baru terkait pengiriman rokok polos. Yakni, melalui jasa angkutan bus antarprovinsi. "Mereka sudah jera kalau menggunakan mobil karena selalu kena operasi," ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa upaya penindakan akan terus digencarkan pihaknya. Bahkan, sedapat mungkin para penyalahguna cukai diberikan shock teraphy dengan hukuman penjara. Sejauh ini, para penyalahguna itu terjerat Pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (hil)