Jum'at, 03 September 2010
 
   Radar Madiun
[ Jum'at, 28 November 2008 ]
Dirazia, Rokok tanpa Cukai
MAGETAN - Petugas gabungan dari Bea Cukai Cabang Madiun dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, kemarin (27/11) blusukan ke toko-toko kelontong di beberapa pasar tradisional. Mereka melakukan razia rokok tanpa pita cukai.

Titik pertama yang dituju petugas kemarin Pasar Sayur Magetan. Belasan toko kelontong diperiksa petugas gabungan itu. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa pak rokok dari berbagai produk lokal. ''Langsung kami tarik peredaran dua produk rokok yang melanggar karena tidak dilengkapi banderol,'' terang Soeharto, perwakilan dari Kantor Perwakilan Bea Cukai Cabang Madiun. Razia kemudian dilanjutkan ke pasar tradisional di Kecamatan Bendo dan Sukomoro.

Winardi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan mengatakan, pekan lalu pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada pengusaha rokok di wilayah setempat. Dan, langkah menarik langsung produk yang melanggar sudah menjadi kesepakatan saat itu. ''Jadi, jangan salahkan petugas,'' jelas Suko.

Dijelaskan, jumlah industri rokok di Magetan saat ini 34. Akan tetapi, tinggal 16 yang masih berproduksi. Sedangkan sisanya yang 18, lanjut Suko, dibekukan oleh pihak Bea Cukai karena tidak mendaftarkan diri. ''Operasi ini juga pertama kalinya di Magetan,'' ungkap Suko.

Sementara itu, cukai rokok menyumbang PAD Magetan cukup besar. Yakni mencapai Rp 1 miliar lebih. Dari jumlah itu, kata Suko, terdapat alokasi untuk pembinaan dan pengawasan. ''Permasalahan lainnya yang menghinggapi pengusaha rokok lokal adalah besarnya biaya untuk mendapatkan cukai rokok,'' kata Seko. (ota/isd)